Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan bakal menemui Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) yang memprotes wacana pemerintah melonggarkan ekspor mineral mulai tahun depan, karena dinilai merugikan perusahaan yang sudah berinvestasi membangun
smelter di Indonesia.
“Besok saya akan menemani Wakil Presiden bertemu dengan asosiasi pengusaha
smelter. Besok lah kita lihat hasilnya,” ujar Jonan di Istana Negara, Kamis (20/10).
Menurut pria yang sejak akhir pekan lalu menjabat sebagai komandan sektor energi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat menaruh perhatian atas potensi kerugian yang bakal dialami perusahaan
smelter. Terutama jika pemerintah mengiyakan usulan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, agar ekspor mineral mentah bisa kembali dilakukan tahun depan tanpa kewajiban dimurnikan di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Presiden minta ini dicarikan jalan keluar. Arahannya, tidak berdampak negatif dan juga tidak boleh melanggar peraturan perundangan yang ada,” jelasnya.
Menurut Jonan, atasannya tersebut khawatir jika pelonggaran ekspor mineral dilakukan maka akan mengganggu ekonomi Indonesia dari sisi investasi.
Terlebih, Deputi Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea kemarin mengingatkan, pemerintah harus siap mengikhlaskan komitmen investasi US$8 miliar dari penanaman modal asing (PMA) dan Rp8,8 triliun milik perusahaan
smelter nasional jika kebijakan pelonggaran ekspor mineral dieksekusi.
Tamba mencatat, komitmen investasi sebesar itu diterima BKPM atas 151 proyek
smelter sejak 2009 sampai semester I 2016.
Menurutnya, relaksasi ekspor mineral hanya membuat kredibilitas pemerintah semakin lemah di mata calon investor. Sekadar informasi, selama ini, BKPM selalu menggunakan Pasal 170 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Mineral dan Batu bara sebagai propaganda bagi investor untuk memarkirkan dananya di Indonesia.
"Memang, banyak yang tak percaya kalau ekspor mineral akan di-banned (dilarang), tapi kami tetap yakinkan mereka. Kalau seperti ini akan sangat susah membangun kredibilitas yang baik," keluh Tamba.
Tak cuma itu, Tamba menilai, pelonggaran ekspor mineral mentah akan menjadi langkah mundur pemerintah dalam menggalakkan hilirisasi mineral.
Selain mendapat dukungan dari BKPM, sebelumnya AP3I juga telah mengantongi komitmen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan terus mendorong pengembangan
smelter karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral.
“Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, Rabu (19/10) lalu.
Di samping itu, lanjut Putu, Pemerintah juga telah menerbitkan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
PP tersebut, diantaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri.
“Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” sebut Putu.
Kemenperin mencatat industri
smelter nasional telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu besi baja sebanyak enam perusahaan, alumina sebanyak lima perusahaan, tembaga sebanyak lima perusahaan, zircon sebanyak satu perusahaan, serta nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.
“Industri-industri tersebut beberapa diantaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” ungkap Putu.