“Kalau investor China merealisasikan 40 persen saja dari approval investasinya, realisasi investasi China bakal melonjak jadi tiga besar investor terbesar di Indonesia,” tutur Direktur Promosi Sektoral BKPM, Ikmal Lukman dalam Forum Investor China di kantor pusat BKPM, Rabu (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diamini Elaine, Direktur Keuangan PT Vivo Mobile Indonesia, perusahaan seluler yang berbasis di Dongguan, China. Ia mengaku kerap kesulitan untuk mengurus berbagai perizinan, bahkan hanya untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas/Kitap).
Elain mengungkapkan, perusahaanya berkomitmen menanamkan modal awal di Indonesia sekitar US$1 juta. Sejauh ini, Vivo sudah merealisasikan investasinya lebih dari separuh yang dijanjikan.
“Itu hanya tahap pertama dari investasi. Jika kebijakan pemerintah Indonesia lebih baik bagi kami, kami akan mempertimbangkan untuk [berinvestasi] lebih banyak,” ujarnya.
Kendati demikian, BKPM menilai realisasi investasi dari China saat ini sudah lebih baik dibandingkan 2011, di mana saat itu realisasi investasinya hanya US$128 juta atau 9 persen dari total komitmen. Pada tahun lalu, investor China merealisasikan investasinya sebesar US$628 juta atau 3 persen dari total komitmen. Secara nominal maupun persentase mengalami penurunan dibandingkan realisasi 2014, yang mencapai US$800 juta atau 5 persen dari total komitmen.
Lalu kembali naik pada semester I tahun ini, di mana realisasi investasi oleh pemodal China sebesar US$1,04 miliar.
“Mudah-mudahan peningkatkan realisasi ini merupakan keyakinan atau kepercayaan investor china khususnya apa yang dibuat dalam dua tahun terakhir ini, khususnya di bidang deregulasi,” kata Ikmal.
Untuk menjaring lebih banyak investasi dari China, Ikmal mengatakan, BKPM menawarkan fasilitas pelayanan maksimal tiga jam untuk delapan peroses perizinan utama, yaitu pengurusan izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pendirian Perseroan Terbatas (PT), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). (ags)