Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT PLN (Persero) membuat standardisasi di dalam klausul kontrak jual beli listrik (
Power Purchase Agreement/PPA) dengan pengembang listrik swasta (
Independent Power Producer/IPP). Kebijakan ini dilakukan agar proses PPA bisa dipercepat dan ada jaminan jika IPP akan menuntaskan proyeknya hingga akhir.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menerangkan, standardisasi klausul yang dimaksud mencakup spesifikasi pekerjaan dan jaminan atas kualitas pekerjaan pembangkit listrik yang dikerjakan. Ia menginstruksikan, jika IPP kedapatan tidak mematuhi kualifikasi PPA, maka bisa mendapatkan penalti dengan jumlah tertentu.
"Tentu saja ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program 35 ribu Megawatt (MW), dan menghindari IPP yang tidak
qualified untuk membangun pembangkit listrik," jelas Arcandra di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (26/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, Arcandra menilai kewajiban jaminan keseriusan proyek (
performance bond) sebesar 10 persen dan penempatan dana pembangunan proyek sebesar 10 persen dari nilai proyek di perbankan nasional dianggap belum mampu mengeliminasi IPP yang kurang berkualitas. Ia juga mengatakan, usulan ini telah disampaikan kepada PLN beberapa waktu lalu.
"Kalau seandainya di dalam klausul PPA tidak mencapai kualitas yang direncanakan, di PPA-nya juga harus dicantumkan berapa penaltinya. Sehingga, nanti setiap pembangkit listrik kualitasnya sama baiknya, tidak ada lagi proyek mangkrak atau kualitasnya tidak sama," jelas Arcandra.
Kemajuan 35 ribu MWSementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, langkah-langkah percepatan realisasi proyek 35 ribu MW sangat dibutuhkan untuk mencapai target rasio elektrifikasi 95 persen pada 2019. Ruang untuk mengimplementasikan standardisasi PPA ini pun masih banyak, karena masih terdapat 18.135 MW, atau 51 persen dari proyek 35 ribu MW yang belum memasuki fase PPA.
"Proyek 35 ribu MW dalam dua tahun terakhir ini sudah ngebut sekali. Coba lihat, apakah 40 tahun ke belakang bisa menyediakan listrik 20 ribu MW dalam lima tahun? Percepatan realisasi ini merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah dan PLN," terang Jonan.
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat pembangkit dengan kapasitas 17.492 MW yang telah memasuki masa PPA hingga kuartal III 2016. Angka ini mengambil porsi 49 persen dari total 35.627 MW.
Dari angka tersebut, sebanyak 8.687 MW sudah memasuki masa konstruksi, sedangkan proyek sebesar 8.641 MW terbilang sudah masuk masa PPA namun belum memasuki masa konstruksi. Sementara itu, pembangkit yang baru beroperasi (
Commercial Operating Date/COD) dari megaproyek ini baru sebesar 164 MW.
(gen)