Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewacanakan pemberian asuransi bagi pengangguran (unemployment insurance) di Indonesia. Asuransi pengangguran diharapkan bisa menjadi bantalan penghasilan bagi pencari kerja yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Itu baru ide. Menurut saya, mungkin asuransi pengangguran sebagai bantalan bagi pekerja yang baru kena PHK, bukan yang belum bekerja ya, sehingga ketika dalam tahap mencari pekerjaan baru, dia punya bantalan untuk menjaga rumah tangganya," tutur Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Selasa (1/11).
Menurut Bambang, agar asuransi pengangguran tidak menjadi insentif untuk orang terus menganggur, pemerintah perlu membuat formulasi perhitungan yang tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada perhitungan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan ada batasnya," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia mekanisme ini dilakukan. Penerapan program ini di Australia, menunjukkan adanya dampak negatif dari asuransi pengangguran karena menjadi insentif bagi penganggur untuk terus menganggur.
"Meskipun ada syarat yaitu penerima asuransi pengangguran [di Australia] dalam setiap tiga bulan harus mendaftar di bursa kerja, tapi ya akhirnya daftar-daftar aja. Akhirnya, tidak ada yang mau kerja, karena lebih nyaman dapat
unemployment benefit tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa penyediaan asuransi pengangguran masih harus dikaji lebih dalam secara internal dan didiskusikan dengan berbagai pihak terkait baik dari pemerintah, pengusaha, pakar, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Karenanya, ia tidak memasang target kapan ide ini bisa diwujudkan.
"Yang penting kita buat skemanya dulu, supaya dia [penganggur] punya bantalan, sampai dapat pekerjaan baru," ujarnya.
Ditemui secara terpisah, ekonom merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti menilai Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah belum saatnya meniru skema asuransi pengangguran seperti di negara maju yang telah kuat secara pendanaan.
"Untuk di kita [Indonesia] seharusnya berkuta di isu Bahan Bakar Minyak, jaminan kerja, kesehatan gratis. Asuransi pengangguran bisa dibicarakan setelah kita masuk mendekati negara maju," tutur Destry.
Selain itu, komposisi pekerja di Indonesia saat ini juga masih didominasi oleh pekerja di sektor informal. Sementara, skema asuransi pengangguran lazimnya diperuntukkan bagi pekerja formal.
(gir/gen)