Jakarta, CNN Indonesia -- Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemerintah perlu melakukan dua pendekatan jika ingin mendongkrak partisipasi wajib pajak Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam program amnesti pajak.
Pertama, pemerintah harus terlebih dahulu membantu pelaku UMKM sebelum meminta pelaku mengikuti amnesti pajak. Misalnya, pemberian akses perbankan, perizinan, dan pelatihan. Hal itu dilakukan agar pelaku UMKM yang selama ini mandiri merasakan manfaat dari membayar pajak.
“Kalau mau mengajak UMKM masuk, jangan pertama kali mengajak UMKM membayar pajak, tetapi membantu mereka terlebih dahulu,” tutur Direktur Eksekutif Yustinus Prastowo saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemerintah perlu memperjelas imbalan (
reward) jika pelaku UMKM segera mengikuti amnesti pajak. Berdasarkan, Undang-undang Pengampunan, Wajib Pajak UMKM dengan omzet usaha dibawah Rp4,8 Miliar bisa mengikuti program amnesti pajak dengan tarif uang tebusan yang berlaku rata hingga program amnesti pajak berakhir.
Jika nilai aset WP UMKM sampai dengan Rp10 miliar maka tarifnya 0,5 persen dari nilai harta yang diungkap. Sementara, jika nilai asetnya lebih dari Rp10 miliar maka tarif uang tebusannya naik menjadi dua persen.
“Tidak ada
reward kok kalau saya ikut amnesti pajak sekarang, mending saya ikut Maret 2017,” ujarnya.
Karenanya, keterlibatan pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong partisipasi UMKM, menurut Yustinus menjado penting. Pasalnya, Dinas Koperasi dan UMKM yang ada di daerah lebih dekat dengan pelaku UMKM.
Untuk itu, pemda perlu memahami betul manfaat dari amnesti pajak dalam membangun perekonomian daerah agar tidak setengah hati dalam mendukung program ini.
“Pemda seharusnya diyakinkan kalau amnesti pajak sukses, mereka juga mendapatkan bagian, kan ekonominya tumbuh,” jelasnya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyadari partisipasi wajib pajak UMKM dalam program amnesti pajak masih minim begitupun jumlah uang tebusannya.
Namun, ia meyakini, seiring dengan makin giatnya sosialisasi ke asosiasi maupun ke pusat-pusat pelaku UMKM, jumlah partisipasi wajib pajak UMKM bakal meningkat.
Pada dasarnya, lanjut Yoga, sebagian besar pelaku UMKM telah mengetahui soal amnesti pajak hanya saja secara mendetail mereka belum tahu.
"Sosialisasi akan kita perbanyak, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah akan bergerak memanggil pelaku UMKM itu untuk memberikan informasi mendetail soal amnesti pajak," jelas Yoga secara terpisah.
Sebagai informasi, DJP mencatat sepanjang 1,5 bulan amnesti pajak periode II berjalan, sebanyak 55 ribu lebih wajib pajak telah mengikuti amnesti pajak di mana mayoritasnya merupakan pelaku UMKM.
Uang tebusan wajib pajak UMKM mendominasi sebesar Rp762,5 miliar atau lebih dari separuh total penerimaan uang tebusan pada periode yang sama Rp1,37 triliun.
(gir)