Pasalnya, Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016 tentang perubahan PMK188/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dana repatriasi dapat masuk hingga Desember ini.
"Dari timeline, memang sampai akhir Desember, itu yang dilakukan mereka untuk bisa masuk [repatriasi harta ke dalam negeri]," ujar Sri Mulyani, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tunggu, mereka pasti akan melakukan sesuai deklarasinya. Kalau deklarasinya akan direpatriasi, dan oleh karena itu bisa mendapatkan rate dalam negeri, maka yang harus dipenuhi ya itu [melakukan repatriasi]," jelas Sri Mulyani.
Pertama, ia menyebutkan bahwa pemerintah terus memperbaiki pilihan investasi yang dapat digunakan wajib pajak (WP) untuk menempatkan dana repatriasinya, baik investasi yang ditawarkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga kemudahan investasi di pasar modal yang turut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, pemerintah memperbaiki kesiapan berbagai proyek infrastruktur, termasuk studi kelayakan dan tingkat pengembalian (Internal Rate of Return/IRR). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor yang ingin menempatkan dana repatriasi di sektor riil.
Namun, Muliaman mengungkapkan, dana repatriasi yang masuk ke instrumen investasi masih akan bertambah seiring dengan komitmen repatriasi sebesar Rp160 triliun.
"Saat ini potensinya masih kecil tapi kami akan dorong sesuai komitmennya," imbuh Muliaman akhir bulan lalu. (gir/gen)