Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) berharap kehadiran Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) mampu menjembatani lemahnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga dalam mendorong industri keuangan syariah.
Sekretaris Jenderal Asbisindo Ahmad K Permana mengatakan, lemahnya koordinasi tersebut terindikasi dari minimnya komitmen instansi negara dalam menggunakan layanan jasa perbankan syariah nasional.
Tengok saja, minimnya sejumlah Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan bank syariah sebagai penyalur pembayaran gaji para pegawainya (payroll). Padahal, Menteri Keuangan telah merestui bank syariah sebagai alternatif pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alternatif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 11/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat, konvensional dan syariah.
"Salah satu contoh riilnya, yaitu sudah disetujui ada persetujuan bank syariah menjadi Bank Operasional 1 dan 2 untuk payroll. Itu kan sesuatu yang sangat bagus. Tapi, kan nyatanya tidak semuanya tidak semua departemen mengadopsi aturan ini, meskipun sudah ada aturannya," kata Permana, Senin (21/11).
Padahal, Direktur Utama Bank Permata Syariah itu juga menuturkan, untuk mendorong industri keuangan syariah tidak bisa hanya mengandalkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia semata. Kementerian/Lembaga lainnya yang bergerak di sektor riil diharapkan juga punya andil dalam mendongkrak pertumbuhan industri keuangan tersebut.
"Isu terbesar bank syariah adalah koordinasi antar departemen, lembaga, pemerintah yang sangat berkomitmen kepada sektor syariah. Contohnya, seperti OJK dan BI, tapi perlu diingat, regulasi yang muncul dari dua lembaga itu hanya sektor keuangan saja. Sektor riilnya ada di departemen-departemen lain," terang dia.
Ia berharap, melalui KNKS yang langsung diketuai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), koordinasi dalam mengembangkan prinsip syariah antar lembaga bisa semakin mudah terimplementasi.
"Diharapkan, dengan KNKS lintas departemen nanti akan menjadi derijen yang gongnya akan ada dari presiden. Harapan kami sangat tinggi, karena memang tantangan terbesarnya adalah koordinasi antar departemen dalam mendukung perbankan syariah," imbuhnya.
KNKS sendiri dibentuk Jokowi pada 3 November 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016. Organisasi ini bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam komite tersebut terdapat 10 orang yang akan menjabat sebagai Dewan Pengarah, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
(bir)