Sekretaris Jenderal Asbisindo Ahmad K Permana mengatakan, lemahnya koordinasi tersebut terindikasi dari minimnya komitmen instansi negara dalam menggunakan layanan jasa perbankan syariah nasional.
Tengok saja, minimnya sejumlah Kementerian/Lembaga yang memanfaatkan bank syariah sebagai penyalur pembayaran gaji para pegawainya (payroll). Padahal, Menteri Keuangan telah merestui bank syariah sebagai alternatif pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isu terbesar bank syariah adalah koordinasi antar departemen, lembaga, pemerintah yang sangat berkomitmen kepada sektor syariah. Contohnya, seperti OJK dan BI, tapi perlu diingat, regulasi yang muncul dari dua lembaga itu hanya sektor keuangan saja. Sektor riilnya ada di departemen-departemen lain," terang dia.
"Diharapkan, dengan KNKS lintas departemen nanti akan menjadi derijen yang gongnya akan ada dari presiden. Harapan kami sangat tinggi, karena memang tantangan terbesarnya adalah koordinasi antar departemen dalam mendukung perbankan syariah," imbuhnya.
KNKS sendiri dibentuk Jokowi pada 3 November 2016 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016. Organisasi ini bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dalam komite tersebut terdapat 10 orang yang akan menjabat sebagai Dewan Pengarah, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Koperasi dan UKM, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. (bir)