Jokowi Turun Gunung Pimpin Komite Nasional Keuangan Syariah

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2016 11:11 WIB
KNKS bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.
KNKS bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tidak main-main dalam mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari aksi turun gunung yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin langsung Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Komite yang dibentuk Jokowi pada 3 November 2016 lalu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 bakal bertugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Selain Jokowi yang akan menjalankan tugas sebagai Ketua, ia juga mengajak Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Wakil Ketua KNKS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, posisi Dewan Pengarah akan diisi oleh 10 orang yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri PPN/Kepala Bappenas; Menteri Keuangan; Menteri Agama; Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 6. Menteri Koperasi dan UKM; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Gubernur Bank Indonesia; Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.

Dengan dibantu Dewan Pengarah, Jokowi dan JK sendiri akan menjalankan fungsi memberi rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah; merumuskan dan merekomendasikan penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan memantau sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.

Sementara dalam operasionalnya sehari-hari, Jokowi akan mendelegasikan sejumlah tugas kepada Manajemen Eksekutif KNKS yang terdiri atas Direktur Eksekutif, Sekretariat, dan Unit Kerja.

“Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi Dewan Pengarah untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali.

Perpres ini juga menegaskan, Ketua dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan rekomendasi Dewan Pengarah.

Sementara pemilihan Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka, yang akan diatur dengan Peraturan KNKS.

Manajemen Eksekutif dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perpres ditetapkan. Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi Manajemen Eksekutif dimulai saat Direktur Eksekutif diangkat. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER