Sri Mulyani Incar Facebook, Jika Sukses Serok Pajak Google

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 23 Nov 2016 16:57 WIB
Facebook diperkirakan menguasai sekitar 20 persen dari pasar iklan perusahaan over the top di Indonesia yang mencapai US$840 juta-an per tahun.
Facebook diperkirakan menguasai sekitar 20 persen dari pasar iklan perusahaan over the top di Indonesia yang mencapai US$840 juta-an per tahun. (CNN Indonesia/SAFIR MAKKI).
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah Google, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal fokus mengejar perusahaan media sosial, Facebook.

“Facebook kami akan undang paksa, akan besar juga Facebook ini nanti,” tutur Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Rabu (23/11).

Haniv mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat kepada perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat itu sejak beberapa bulan lalu, bersamaan dengan upaya DJP mengejar pajak Google.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mereka merasa saya tidak ada di Indonesia, sudah tutup di Indonesia. Jadi mereka sama sekali tidak ada tetapi kan kalau buka Facebook cepat di Indonesia, berarti ada catch server-nya,” ujarnya.

Utang pajak Facebook diperkirakan cukup besar. Sebagai ilustrasi, kata Haniv, Facebook diperkirakan menguasai sekitar 20 persen dari pasar iklan perusahaan over the top (OTT) di Indonesia yang mencapai US$840 juta-an per tahun.

“Kami sudah meminta data tetapi mereka belum berikan,” ujarnya.

Dua minggu ke depan, kata Haniv, DJP akan berbicara kembali dengan perwakilan Facebook di Indonesia.

“Sekarang kan bisa tidak bertemu langsung, bisa juga dengan video call,” ujarnya.

Selain itu, DJP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta menghubungi Otoritas Pajak Irlandia.

“Kami jalan terus, kami lakukan kerjasama dengan direktorat perpajakan internasional agar menyurati otoritas pajak di Irlandia untuk menegur Facebook karena tidak membayar pajak di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Facebook sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) telah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing sejak 10 Februari 2014. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Facebook terdaftar atas nama Facebook Singapore PTE Ltd.

Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER