Yahoo, Google, Facebook, Twitter Jadi Incaran Ditjen Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 06 Apr 2016 18:53 WIB
Kementerian Keuangan menilai seharusnya pendapatan iklan dari Yahoo, Google, Facebook, dan Twitter terkena pajak penghasilan dan setorannya masuk ke kas negara.
Kementerian Keuangan tengah menyoroti kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi secara daring di Indonesia. Perusahaan internet global seperti Yahoo, Facebook, Google, dan Twitter masuk dalam daftar yang diamati otoritas pajak. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan tengah menyoroti kepatuhan pajak perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi secara daring di Indonesia. Perusahaan internet global seperti Yahoo, Facebook, Google, dan Twitter masuk dalam daftar yang diamati otoritas pajak.

Khusus Yahoo, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan penyedia internet asal Amerika Serikat itu sudah masuk dalam daftar wajib pajak terdaftar sebagai wajib pajak badan asing di Kantor Pelayanan PajaK (KPP) Tanah Abang, Jakarta Pusat sejak 2009.

"Sebagai dependen agent-nya di Singapura. Dia (Yahoo) berstatus BUT (Badan USaha Tetap), Yahoo Singapore PTE Ltd," jelas Menkeu di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, kata Bambang, pendapatan Yahoo dari iklan di Indonesia tercatat sebagai penghasilan Yahoo Singapore PTE Ltd.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan bahwa itu benar BUT Singapore. Kami cek apa benar bayar pajaknya," kata Bambang.

Bambang mengatakan, penelusuran juga mengarah ke penyedia jasa media sosial Twitter dan Facebook. Twitter, katanya, sudah terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 22 April 2015 dan terdaftar sebagai kantor representatif dari Twitter Asia Pacific PTE Ltd.

"Ceritanya hampir sama dengan Yahoo. Bedanya ini sudah representatif office," tuturnya.

Sementara Facebook, lanjutnya, terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing sejak 10 Februari 2014. Dia mengatakan NPWP Facebook terdaftar atas nama Faceebook Singapore PTE Ltd.  
"Untuk itu, penghasilan iklannya seharusnya jadi pemasukan PPh (pajak penghasilan) ke kita (Indonesia)," katanya.

Demikian pula dengan Google, Menkeu Bambang mengatakan perlakuan pajaknya juga sama dengan Yahoo. Google saat ini terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing sejak 15 September 2011 di KPP Tanah Abang, dengan NPWP atas nama Google Singapore PTE Ltd.

"Penghasilan dari iklan seharusnya juga masuk dalam PPh kita," tuturnya. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER