Idealnya, menurut Agus, tarif iuran jaminan pensiun yang dikenakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 8 persen. Namun menurutnya untuk menuju level tersebut, harus dilakukan secara bertahap. Sebagai informasi, iuran program jaminan pensiun saat ini dipatok sebesar 3 persen, terdiri dari 2 persen iuran ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.
“Idealnya naik 8 persen, namun dinamika yang terjadi ada tarik ulur antara pemberi kerja dan penerima kerja sehingga yang terjadi adalah di angka 3 persen, itu sangat jauh dari 8 persen sehingga ini yang harus di-review," ujar Agus di sela acara International Forum on Economic Development and Public Policy di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya mulai sekarang kami menyampaikan kepada masyarakat, kepada seluruh stake holder bahwa kita harus me-review iuran dana pensiun tersebut dari 3 persen ke 5-6 persen," ujar Agus.
Pasalnya, Agus memprediksi jika bertahan di tarif 3 persen maka diperkirakan kekuatan BPJS Ketenagakerjaan untuk menanggung peserta jaminan pensiun hanya sanggup hingga tahun 2035.
"Asumsi kalau kita bertahan di tarif 3 persen, maka pada 2040 diprediksi BPJS akan defisit. Maka tidak ada cara lain harus dinaikkan ke level itu, namun tentunya atas persetujuan pihak terkait," jelasnya.
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (gen)