Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI menjelaskan proses komunikasi antara serikat yang mewakili pihak pekerja dengan Chevron Indonesia berlangsung alot selama sembilan bulan terakhir. Pasalnya, Indra menilai manajemen tidak ingin melakukan negosiasi atas usulan‐usulan pekerja sepeti yang telah diajukan SPNCI.
"Perusahaan menganggap tidak ada negosiasi yang perlu dilakukan atas hal‐hal yang menyangkut ketenagakerjaan terkait proses divestasi yang sedang berjalan. Mereka lebih memilih mengedepankan aspek hukum dari pada aspek keharmonisan antara pekerja dengan perusahaan," kata Indra, Jumat (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pemanggilan oleh instansi yang dipimpin Menteri Hanif Dakhiri, dilakukan untuk memahami dan mengevaluasi perselisihan yang terjadi.
Seperti diketahui, Chevron Indonesia Business Unit (IBU) telah memulai proses divestasi aset panas bumi Darajat milik CGI dan Gunung Salak yang dikelola CGS sejak Februari 2016.
Kedua perusahaan tersebut menjadi komando produksi listrik panas bumi Chevron dengan kapasitas 650 MW. Sebagai bagian dari proses penjualan CGI dan CGS, ada sekitar 600 pekerja kedua perusahaan yang akan mengalami dampak langsung dan tidak langsung yang berkaitan dengan kemaslahatan pekerja maupun kepastian masa depannya.