Kementerian Keuangan mencatat sedikitnya 100 orang super kaya di Indonesia belum melaporkan harta mereka ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti program Pengampunan Pajak.
Jumlah orang super kaya itu berasal dari 20 persen dari jumlah WP terkemuka, yang diperkirakan berjumlah 500 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengaku kecewa dengan perilaku 100 orang super kaya tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak di golongan tersebut masih belum sempurna.
Sementara untuk tarif tebusan harta luar negeri, angkanya dipatok 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.
"Jadi republik ini memang nampaknya republik yang seadanya saja. Orang mau bayar pajak, dan kalau mau bayar pajak, sesuka-sukanya. Itu membuat saya antara sedih dan geram,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat malam (9/12).
Belum Deklarasi Penuh
Selain menyinggung 100 WP terkemuka itu, Sri Mulyani juga mengapresiasi WP yang telah berpartisipasi dalam Pengampunan Pajak. Walaupun demikian, dia juga masih yakin bahwa peserta dari program itu juga pun belum mendeklarasikan harta sepenuhnya.
Mengacu data terkini, dia mengatakan, sekitar 145 WP super kaya membayar uang tebusan sebesar Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Dengan kata lain, golongan tersebut mendeklarasikan harta sebesar Rp15 miliar—Rp50 miliar.
Melihat jumlah yang dibayarkan, dia tak yakin bahwa kekayaan asli sebagian besar WP terkemuka itu sama dengan nilai yang dideklarasikan ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya sudah bertanya dengan Direktur Jenderal Pajak, banyak sekali nama-nama yang terkenal di WP prominent ini dan saya lihat deklarasinya maupun tebusannya tidak prominent," ujarnya. "Jadi namanya lebih populer daripada reputasi bayar pajaknya. Saya hampir yakin, mereka kayaknya masih punya harta yang belum dideklarasikan."
Sanksi 200 Persen
Oleh karenanya, ia mengingatkan, WP dengan harta jumbo itu untuk segera mengikuti Pengampunan Pajak.
Jika tidak dilakukan, dia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar, sesuai pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
"Jadi mendingan sekarang ikut bayar (dengan tarif) 3 persen, atau saya menemukan (yang belum dideklarasikan) dan saya ambil semuanya. Tapi saya enggak boleh mengancam kata Pak Presiden, karena pak Presiden baik sekali. Tapi saya sudah empet-empet itu dalam hati saya," ujarnya.
Diketahui, sekitar Rp81,9 triliun, atau 84,7 persen dari realisasi uang tebusan sebesar Rp96,6 triliun per 8 Desember 2016, berasal dari WP pribadi. Dari angka tersebut, sebanyak 34 WP pribadi membayar uang tebusan hingga Rp14,8 triliun, atau sebesar 15,32 persen dari total uang tebusan.
(asa)
"Jadi mendingan sekarang ikut bayar (dengan tarif) 3 persen, atau saya menemukan (yang belum dideklarasikan) dan saya ambil semuanya. Tapi saya enggak boleh mengancam kata Pak Presiden, karena pak Presiden baik sekali. Tapi saya sudah empet-empet itu dalam hati saya," ujarnya.
Diketahui, sekitar Rp81,9 triliun, atau 84,7 persen dari realisasi uang tebusan sebesar Rp96,6 triliun per 8 Desember 2016, berasal dari WP pribadi. Dari angka tersebut, sebanyak 34 WP pribadi membayar uang tebusan hingga Rp14,8 triliun, atau sebesar 15,32 persen dari total uang tebusan.