Istana 'Pede' MK Tolak Batalkan Undang-Undang Tax Amnesty

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2016 12:57 WIB
Meski menilai tax amnesty banyak memberi manfaat bagi negara, pemerintah akan menghormati proses hukum dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Meski menilai tax amnesty banyak memberi manfaat bagi negara, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi berpendapat pemerintah akan menghormati proses hukum dan keputusan Mahkamah Konstitusi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah yakin, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang diminta sejumlah pihak melalui permohonan uji materi.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi berpendapat, menolak gugatan terhadap UU yang populer disebut tax amnesty merupakan keputusan terbaik yang bisa diambil MK bagi pemerintah dan masyarakat.

"Pemerintah meyakini Majelis Hakim MK akan memustuskan yang terbaik bagi bangsa dan masyarakat dengan menolak gugatan tersebut," kata Johan saat dihubungi, Rabu (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Johan mengatakan, pemerintah benar-benar menghormati proses hukum dan apapun keputusan Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman dalam perkara yang sudah disidangkan sejak September 2016.

Pengambilan keputusan atas uji materi yang diajukan empat kubu yaitu Yayasan Satu Keadilan (YKS), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani akan dilakukan hari ini. Sementara empat penggugat lainnya ialah Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Selama persidangan, MK telah mendengar pendapat DPR dan Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng menekankan sejumlah gugatan pelanggaran pasal yang diajukan pemohon bukan bentuk pelanggaran hukum.

Senada, Chatib Basri yakin kebijakan ini menjadi aset penting menggenjot penerimaan pajak. Menurutnya, Pengampunan Pajak langkah yang terpaksa diambil pemerintahan Joko Widodo karena Indonesia dihadapkan kepada perlambatan ekonomi dunia dan pelemahan ekspor.

Sementara itu, penggugat menilai kebijakan ini tidak adil terhadap Wajib Pajak (WP) patuh dan mempersulit aparat menuntaskan perkara korupsi dan pencucian uang karena Pasal 20 beleid ini.

MK dijadwalkan akan membacakan keputusannya siang ini tepat pukul 13.00 WIB. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER