Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Rancangan Undangan-undang (RUU) Redenominasi Rupiah seharusnya masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Hal itu menjadi tanggapannya atas permintaan dukungan dari Gubernur Bank Indonesia (BI) terkait penyelesaian RUU tersebut.
“Redenominasi sebetulnya harusnya masuknya ke dalam Prolegnas, ternyata kita lihat belum masuk,” tutur Jokowi usai meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 di Kantor BI, Senin (19/12).
RUU Redenominasi Rupiah sendiri telah disiapkan oleh BI sejak beberapa tahun lalu. Mengingat belum ada kemajuan terkait pembahasannya, Jokowi akan berusaha membantu dalam hal komunikasi politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan, proses implementasi redenominasi rupiah membutuhkan waktu panjang. Disebutkan Gubernur BI Agus DW Martowardojo, proses transisinya memerlukan waktu sekitar delapan tahun sejak UU
Redenominasi berlaku.
“Setelah (masuk) Prolegnas dan diputuskan di DPR, [proses redenominasi rupiah] ini memerlukan waktu yang tidak pendek,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara mengungkapkan BI masih menanti peluang dibahasnya RUU Redenominasi Rupiah di DPR. Setelah RUU Redenominasi Rupiah disahkan menjadi Undang-undang, proses persiapan implementasi redenominasi rupiah baru bisa dilakukan.
“Kalau undang-undang belum ada, proses persiapan tidak bisa dilakukan. Jadi, alangkah baiknya jika ada peluang untuk dibicarakan kembali mengenai Prolegnas 2017 dan RUU Redenominasi bisa dimasukkan ke dalamnya,” ujar Mirza.
Menurut Mirza, penyederahaan jumlah digit rupiah penting untuk membuat rupiah lebih bermartabat dan efisien ke depan.
Lebih lanjut, Mirza menegaskan bahwa redenominasi rupiah tidak akan berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah maupun inflasi. Pasalnya, redenominasi tidak akan memangkas daya beli masyarakat.
Sebagai informasi, BI berencana untuk melakukan redenominasi dengan menghilangkan tiga angka terakhir dalam setiap pecahan mata uang. Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1.
(gen)