BI Bawa Wacana Redenominasi Rupiah ke Dalam Prolegnas 2017

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Minggu, 25 Sep 2016 13:25 WIB
Kebijakan pemangkasan digit mata uang dinilai penting untuk segera dilakukan BI meski implementasinya memakan waktu hingga tujuh tahun.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas saat memberikan keterangan terkait penetapan BI rate, seusai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) cakupan triwulan I-2015. Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Semarang, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengajukan Undang-Undang Redenominasi Rupiah ke parlemen untuk dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Kebijakan pemangkasan digit mata uang dinilai penting untuk segera dilakukan meski implementasinya memakan waktu hingga tujuh tahun.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas menjelaskan alasan redenominasi masih belum bisa terealisasi sampai saat ini meski sudah diwacanakan sejak lama. Selain kondisi perekenomian yang belum stabil, katanya, penerapan redenominasi rupiah juga harus didukung oleh kondisi politik yang stabil.

“Politik juga harus stabil. Misalnya saja, jangan menerapkan (redenomenasi) saat menjelang pemilu atau pada tahun pemilu berlangsung,” jelas di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (24/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjutnya, redenominasi bisa berhasil jika seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat menerima dan memahami kebijakan redenominasi. “Kalau tidak, bisa gagal juga program ini,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menilai redemoninasi tetap penting untuk dilakukan oelh Indonesia.Pasalnya, Rupiah merupakan salah satu mata uang yang digitnya paling banyak dibandingkan mata uang lainnya di kawasan Asean. Rupiah hanya lebih sedikit digitnya dibandingkan mata uang Dong Vietnam.

Hingga kini, lanjut Ronald,  BI masih menunggu pembahasan payung hukum kebijakan redenominasi berupa Undang-Undang (UU) yang baru akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Selain mengatur pemangkasan digit, UU tersebut juga mengatur kapan kebijakan itu akan berlaku dan hal teknis terkait.

“Nanti kita tunggu undang-undangnya baru langkah konkrit kita ambil,” ujarnya.

Rencananya, redenominasi dilakukan dengan cara memangkas tiga nol di nominal Rupiah yang berlaku saat ini. Misalnya, dari Rp1.000 menjadi Rp1. Hal ini tidak akan mempengaruhi daya beli maupun nilai tukar rupiah untuk membeli barang ataupun jasa.

“Ada tahapan redenominasi dan tahapannya itu bisa lima sampai tujuh tahun," tutur Ronald.

Berdasarkan praktik di sejumlah negara, kata Ronald, butuh strategi selama masa transisi redenominasi mata uang. Contohnya, ada negara yang dengan sengaja memburamkan angka nol yang akan dipangkas pada uang kartalnya sebelum sepenuhnya dihapus pada terbitan uang yang baru.

“Tidak akan pemerintah dan BI tiba-tiba bilang akhir tahun ini redenominasi. Karena, dari pengalaman dari beberapa negara lain, ada  masa transisi,” ujarnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER