Chevron IBU Divestasi Saham, Nasib Pekerja Digantungkan

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2016 15:48 WIB
Serikat Pekerja menyayangkan langkah Chevron Chevron IBU yang telah melakukan penjualan aset dan bisnis kepada Star Consortium pada 23 Desember lalu.
Serikat Pekerja menyayangkan langkah Chevron Chevron IBU yang telah melakukan penjualan aset dan bisnis kepada Star Consortium pada 23 Desember lalu. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) menyayangkan langkah Chevron Indonesia Business Unit (Chevron IBU) yang telah resmi melakukan penjualan aset dan bisnis atau divestasi saham kepada Star Consortium pada 23 Desember lalu.

Ketua Umum SPNCI Indra Kurniawan menilai keputusan untuk menandatangi perjanjian jual beli (Sales and Purchase Agreement/SPA) dilakukan secara sepihak dan telah mengabaikan suara serta nasib para pekerja.

Indra menjelaskan, awalnya perusahaan menjanjikan akan memasukkan usulan pekerja dalam proses negosiasi dengan pembeli sebelum finalisasi SPA. Namun, proses diskusi yang selama ini dibangun rupanya hanya usaha untuk mengulur waktu agar proses divestasi dilakukan tanpa memasukkan usulan pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPNCI sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mengkhianati kepercayaan pekerja pada perusahaan. Ini merupakan puncak kebobrokan integritas perusahaan yang selama ini dibanggakan Chevron," ujar Indra dalam keterangan resmi, Senin (26/12).

Belum lagi, menurut Indra, Chevron IBU juga tidak menunjukkan itikad baik dengan mengabaikan proses mediasi atas tuntutan pemenuhan hak karyawan yang dilaporkan SPNCI ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam sebulan terakhir.

Dalam tiga kali kesempatan mediasi yang digelar Kemenaker, kata Indra, pihak manajemen Chevron IBU tak memenuhi panggilan dan hanya mengirim kuasa hukum yang menyatakan bahwa manajemen menolak tuntutan SPNCI.

SPNCI kini berupaya mendapatkan pertanggungjawaban dari Chevron IBU melalui hasil keputusan mediasi yang dikeluarkan Kemenaker pekan ini.

Tak hanya itu, SPNCI juga berencana membuka komunikasi dengan manajemen Star Consortium dan Serikat Pekerja (SP) Star Energy untuk membahas kemelut dari proses divestasi yang dilakukan kedua perusahaan.

"SPNCI berharap manajemen Star Consortium beritikad baik untuk memastikan proses transisi yang kondusif agar operasi geothermal di Gunung Salak dan Gunung Darajat tidak terganggu," ujar Indra.

Kemenaker sebelumnya menyatakan masih akan memberi waktu kepada Chevron IBU untuk mempertimbangkan penolakan perusahaan terhadap tuntutan hak karyawan.

Namun, Kemenaker menilai, bila pihak Chevron IBU tetap teguh dengan penolakannya maka Kemenaker akan segera menutup proses mediasi dan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian masalah untuk kedua pihak pada akhir tahun ini.

Chevron IBU melakukan divestasi saham Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) kepada Star Consortium. Rencana divestasi telah diumumkan perusahaan sejak Februari 2016, namun penandatangan SPA baru dilakukan pada 23 Desember lalu.

Bersamaan dengan proses divestasi itu, Chevron IBU akan menambah jumlah tenaga kerja dari Unit Bisnis Chevron Indonesia lainnya yaitu PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICo Ltd) dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dipekerjakan kembali.

Rencana tersebut membuat SPNCI khawatir karena menganggap pekerja asli CGI dan CGS tak akan mendapatkan dana pensiun lantaran dianggap hanya melanjutkan masa kerja. Padahal berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seharusnya pekerja CGI dan CGS mendapatkan dana pensiun. (gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER