Pengembang Minta Izin Pembangunan Rumah Murah Dipermudah

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2016 18:00 WIB
Proses perizinan yang berlaku saat ini tidak adil bagi pengembang yang berniat membangun rumah murah program pemerintah.
Proses perizinan yang berlaku saat ini tidak adil bagi pengembang yang berniat membangun rumah murah program pemerintah. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah untuk membedakan proses perizinan antara pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan rumah komersial.

Ketua Umum Apersi versi Munas Jakarta Anton Santoso merasa, proses perizinan yang sama yang berlaku saat ini tidak adil bagi pengembang yang berniat membangun rumah murah program pemerintah.

Pasalnya, semakin banyak perizinan yang harus diurus maka biaya yang dikeluarkan semakin mahal. Padahal, harga rumah murah dibatasi pemerintah, berbeda dengan harga rumah komersial yang dibangun pengembang biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah harus memisahkan kedua hal itu, sehingga bagaimana caranya rumah harus bisa lebih murah. Selain itu, semakin banyaknya perizinan artinya butuh waktu lama untuk membangun rumah murah," ujar Anton, Rabu (28/12).

Ia menuturkan, saat ini mengurus perizinan rumah membutuhkan waktu enam hingga 12 bulan. Padahal menurutnya, waktu pengurusan izin yang ideal adalah selama tiga hingga enam bulan, agar rumah murah bisa dibangun secara cepat.

Beberapa izin yang masih dianggap menghabiskan waktu lama adalah pemecahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan persetujuan lokasi bangunan (site plan). Apalagi menurut Anton, semakin banyak perizinan, potensi pungutan liar (pungli) pun makin merajalela

Ia pun sangat menyayangkan hal ini karena pengembang rumah murah hanya memiliki modal yang terbatas.

"Angka punglinya pun tak main-main, bisa-bisa sebesar 5 persen hingga 12 persen dari total biaya pembangunan, tergantung luas lahan. Kami sebetulnya berat, tapi kalau tidak dikasih (pungli) proses perizinan tak akan jalan. Makanya, kami dalam waktu dekat akan koordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungli agar hal ini tidak terjadi lagi," terangnya.

Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi upaya pemerintah mempermudah perizinan di paket kebijakan ekonomi jilid XIII, di mana izin rumah MBR dipangkas menjadi 11 izin dari sebelumnya 33 izin.

Ia hanya berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait kebijakan ini segera terbit, sehingga pengembang bisa menghitung efisiensi biaya yang bisa dilakukan.

"Tentu saja penyederhanaan izin sangat berkontribusi terhadap efisiensi biaya. Namun, besarannya tentu belum bisa dihitung karena kan petunjuk pelaksanaannya (juklak) belum ada," jelasnya.

Selain masalah perizinan, Anton juga berharap pemerintah bisa memastikan lokasi tanah bagi rumah MBR di dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) nasional dan daerah. Ini dimaksudkan agar harga tanah yang perlu dibayar pengembang tidak terlampau mahal.

Jika kedua hal ini mau dilakukan pemerintah, ia yakin biaya pembangunan rumah murah bisa jauh lebih murah. "Kalau sudah ada di RTRW kan enak, harga tanah bisa dipatok sekian," pungkas Anton.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pembangunan rumah MBR sebanyak 700 ribu unit di tahun 2016. Sebanyak 113.422 unit dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sementara sisa 568.578 unit akan dibantu pengembang swasta. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER