Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, timnya sudah merekomendasikan masa depan blok migas ini ke Menteri ESDM. Pasalnya, masa depan pengelolaan blok migas ini merupakan diskresi Menteri ESDM.
Sayangnya, ia enggan membocorkan poin-poin rekomendasi tersebut. Namun, sesuai pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004, Menteri ESDM bisa menyerahkan pengelolaan ke PT Pertamina (Persero), jika perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan untuk mengelola blok-blok migas yang akan habis masa kontraknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri ingin ini diproses secara cepat. Sekarang prosesnya sudah lepas dari Ditjen Migas, tinggal menunggu diskresi Pak Menteri. Diharapkan, hari Kamis ini sudah bisa keluar," kata Tunggal.
Namun, sebelum ada keputusan masa depan kontrak, Menteri ESDM berhak melakukan terminasi atas blok-blok yang masa kontraknya habis. Terminasi ini bukan hanya dilakukan bagi kontrak yang berbentuk PSC, namun juga akan diterapkan bagi kontrak dengan skema Joint Operating Body (JOB).
"Sebelum ditentukan masa depannya, tentu perlu diterminasi terlebih dulu," imbuhnya.
Sebagai informasi, kedelapan kontrak yang akan ditentukan pemerintah terdiri dari blok Sanga-Sanga yang dioperatori Virginia Indonesia Co LLC, blok South East Sumatera yang dioperatori CNOOC SES Ltd, blok Tengah oleh Total E&P Indonesie, dan blok East Kalimantan yang dioperatori Chevron Indonesia Company.
Selain itu, terdapat pula kontrak dengan jenis JOB yang akan habis pada 2018. Antara lain, JOB Pertamina-Petrochina East Java di blok Tuban dan JOB Pertamina-Talisman di blok Ogan Komering. (bir/gen)