Karenanya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan, based split antara satu kontrak migas dengan kontrak lainnya akan dibuat berbeda. Ia juga menyebut, salah satu indikator yang sulit ditentukan di dalam based split ini adalah tingkat kesulitan lapangan migas.
"Jadi, split lapangan per lapangan akan beda. Sekarang dasarnya adalah bagaimana mencari formula yang tepat. Seperti laut dalam kan beda, karena cost recovery-nya pasti beda. Ini kalau diterjemahkan ke gross split mau seperti apa," ujar Tunggal di Kementerian ESDM, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal spesifik pemberlakuannya, semua keputusan ada di Menteri ESDM," imbuh Tunggal.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, skema gross split ini akan terdiri dari tiga jenis bagi hasil (split). Split yang pertama adalah based split. Yaitu, bagi hasil yang ditetapkan ketika PSC ditandatangani.
Setelah based split, pemerintah dan KKKS kemudian menyepakati variable split. Split ini ditentukan berdasarkan faktor-faktor lain yang menentukan keekonomian proyek, seperti cadangan migas, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), jenis blok migas, dan teknologi yang digunakan.
Jika kedua split ini telah dibahas, pemerintah dan KKKS lalu menetapkan progressive split yang akan diterapkan setelah lapangan migas mulai berpoduksi. Bagi hasil ini ditentukan oleh kondisi eksternal, seperti harga minyak dunia.
"Peraturan (terkait gross split) ini diharapkan akan terbit di tahun depan, Januari lah," jelas Arcandra di awal bulan ini. (bir/gen)