Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian melempar bola panas kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR). Sebelumnya Tito menyatakan usulan kenaikan tarif sampai tiga kali lipat datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sudah lintas sektoral dan sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar. Itu usulan banyak juga dari Banggar," kata Tito di Kantor Presiden, Kamis (5/1).
Kenaikan tarif yang berlaku mulai 6 Januari 2017, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri yang terbit 6 Desember 2016 lalu dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid tersebut mengizinkan Polri memungut biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga sebesar Rp100 ribu dari yang sebelumnya Rp50 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
"Intinya adalah untuk pelayanan publik lebih baik," tuturnya.
Biaya ProduksiIa menjelaskan, kenaikan juga tak terlepas dari meningkatnya biaya produksi mulai dari kertas hingga percetakan. Menurutnya, tarif itu juga jauh lebih murah dibandingkan biaya akomodasi yang kerap dikeluarkan masyarakat.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mencontohkan orang yang tinggal di Jakarta namun kendaraannya terdaftar di Jayapura. Dengan sistem dahulu, orang itu setidaknya harus mengeluarkan uang transportasi ke Jayapura sekitar Rp2,8 juta hanya untuk mengurus STNK.
Tito menegaskan, melalui sistem online, kini masyarakat bisa memperpanjang STNK di mana pun, tak mesti ke daerah kendaraan terdaftar.
"Padahal ini kenaikannya lebih rendah. Berikutnya dengan sistem ini menghindari adanya biaya tambahan dalam tanda petik penyalahgunaan wewenang," tuturnya.