Menurutnya, kekagetan masyarakat terhadap tarif baru penerbitan STNK-BPKB dikarenakan tertutup isu-isu besar yang terjadi belakangan. Ia menegaskan, proses ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.
"Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat. Mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar sehingga tidak begitu memperhatikan isu ini," kata Boy Rafli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengatakan, kekagetan masyarakat menjadi catatan sendiri bagi Kepolisian.
Tarif baru penerbitan STNK-BPKB mulai berlaku hari ini dengan jumlah kenaikan yang cukup signifikan. Tarif naik hingga tiga kali lipat. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.