Dewan Pengawas BPJS Usul Batas Usia Pekerja jadi 65 Tahun

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 16:28 WIB
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja dari usia 56 tahun sampai batas usia harapan hidup.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja dari usia 56 tahun sampai batas usia harapan hidup. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencatat jumlah kepesertaan ketenagakerjaan aktif dan non aktif masih jauh dari total keseluruhan pekerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 120 juta orang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono, hingga November 2016 total peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya sebesar 47,01 juta orang, sementara jumlah peserta pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 912 ribu atau hanya 1,9 persen dari total kepesertaan.

Asal tahu saja, dari total 120 juta pekerja di Indonesia, 70 juta diantaranya merupakan pekerja informal, sedangkan 50 juta merupakan pekerja formal. Namun, dari total 70 juta pekerja informal, hanya 912 ribu yang saat ini dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini memang masih jauh, mungkin Desember masih ada peningkatan sekitar 1 juta. Tapi ini suatu concern, kami mau fokus di networking, dengan tingkat pekerja dan wilayah kerja sama untuk mendorong agar pelayanan maksimal," ucap Guntur, Senin (9/1).

Untuk itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan revisi batas usia maksimum kepesertaan pekerja BPU dari usia 56 tahun sampai batas usia harapan hidup.

Menurut Guntur, masih ada potensi bagi pekerja diatas 56 tahun untuk bekerja mandiri misalnya, pekerja seni, petani, dan pedagang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi orang pensiun yang mau masuk BPJS itu tidak bisa, jadi ini mau kami revisi. Kami usulkan jadi 65, misal mereka yang membatik di Solo atau tukang batik tua mau masuk bisa untuk dilindungi," jelas Guntur.

Tambah Karyawan

Sementara itu, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada peserta, Dewan Pengawas BPJS meminta tambahan sebanyak 70 karyawan baru di BPJS Ketenagakerjaan untuk menambah petugas pada masing-masing kantor cabang yang saat ini berjumlah 324 karyawan. Total karyawan BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1.500 karyawan.

"Untuk pengawas internal 17 orang, jadi kami juga minta ditambah untuk ditempatkan di kantor wilayah yang strategis," terang dia.

Dengan penambahan 70 karyawan baru tersebut, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berharap setidaknya ada tiga karyawan baru di setiap kantor wilayah. Dengan kata lain, Guntur menegaskan, pihaknya menginginkan BPJS Ketenagakerjaan ini tak hanya untung secara finansial tapi juga lebih mengembangkan dari sisi layanannya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER