BPJS Naikkan Iuran Jaminan Pensiun 6 Persen Tahun Depan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 15:33 WIB
Setiap tiga tahun sekali, BPJS diizinkan oleh Undang-Undang untuk menaikkan iuran jaminan pensiun.
Setiap tiga tahun sekali, BPJS diizinkan oleh Undang-Undang untuk menaikkan iuran jaminan pensiun. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Bali, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana menaikkan iuran jaminan pensiun hingga 6 persen pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penyesuaian itu berdasarkan perhitungan tim aktuaria sewaktu merumus Peraturan Pemerintah (PP) tentang tarif iuran Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Idealnya, menurut Agus, tarif iuran jaminan pensiun yang dikenakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 8 persen. Namun menurutnya untuk menuju level tersebut, harus dilakukan secara bertahap. Sebagai informasi, iuran program jaminan pensiun saat ini dipatok sebesar 3 persen, terdiri dari 2 persen iuran ditanggung pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja.

“Idealnya naik 8 persen, namun dinamika yang terjadi ada tarik ulur antara pemberi kerja dan penerima kerja sehingga yang terjadi adalah di angka 3 persen, itu sangat jauh dari 8 persen sehingga ini yang harus di-review," ujar Agus di sela acara International Forum on Economic Development and Public Policy di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan dalam amanat PP, tarif iuran jaminan pensiun harus mengalami penyesuaian setiap tiga tahun sekali. Pada Oktober 2017 nanti, iuran senilai 3 persen tersebut sudah harus mengalami penyesuaian.

"Makanya mulai sekarang kami menyampaikan kepada masyarakat, kepada seluruh stake holder bahwa kita harus me-review iuran dana pensiun tersebut dari 3 persen ke 5-6 persen," ujar Agus.

Kenaikkan tarif tersebut menurutnya merupakan hal yang wajar. Sebagai acuan, Agus mencontohkan Korea Selatan yang sukses secara perlahan menaikan tarif iurannya dari 3 persen menjadi 9 persen setiap tiga tahun sekali.

"Namun, di Indonesia, kami fokus di angka 5-6 persen dulu di tahun depan," jelasnya.

Pasalnya, Agus memprediksi jika bertahan di tarif 3 persen maka diperkirakan kekuatan BPJS Ketenagakerjaan untuk menanggung peserta jaminan pensiun hanya sanggup hingga tahun 2035.

"Asumsi kalau kita bertahan di tarif 3 persen, maka pada 2040 diprediksi BPJS akan defisit. Maka tidak ada cara lain harus dinaikkan ke level itu, namun tentunya atas persetujuan pihak terkait," jelasnya.

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER