Sering Dipakai Teroris, BI Sebut BitCoin Bukan Alat Bayar Sah

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 10 Jan 2017 13:37 WIB
Pernyataan ini tidak terlepas dari penelusuran PPATK terkait modus transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh para pelaku teror.
Pernyataan BI bahwa BitCoin tidak resmi, tidak terlepas dari penelusuran PPATK terkait modus transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh para pelaku teror. (REUTERS/Mike Blake).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa BitCoin bukan alat pembayaran resmi. Penegasan ini mengulang pernyataan resmi BI pada 6 Februari 2014 lalu. Bank sentral mengimbau masyarakat mewaspadai transaksi penggunaan BitCoin.

Pernyataan ini tidak terlepas dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait modus transaksi pengiriman uang yang dilakukan oleh para pelaku teror.

Memang, penggunaan BitCoin masih menjadi perdebatan di banyak negara, seperti India, China, dan Thailand. Bahkan, Rusia resmi melarang penggunaan mata uang virtual itu sebagai alat pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya, BI sudah mengeluarkan kebijakan terkait BitCoin pada Februari 2014 lalu yang menyatakan bahwa BitCoin bukan termasuk legal tender dan agar masyarakat berhati-hati," ujar Deputi Gubernur BI Sugeng kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/1).

Bahkan, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta UU Nomor 23/1999 yang kemudian diubah beberapa kali, BI menyatakan BitCoin dan mata uang virtual lainnya bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

Segala risiko kepemilikan dan penggunaan BitCoin, lanjutnya, menjadi tanggungjawab sendiri para pemilik dan penggunanya.

"Selanjutnya, sesuai Peraturan BI (PBI) Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang dikeluarkan di penghujung tahun lalu, BI menegaskan kembali stance (arah kebijakan), yaitu melarang memproses pembayaran menggunakan mata uang virtual," terangnya.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustisia Pandana mensinyalir, penggunaan BitCoin oleh para teroris lintas negara untuk menghindari pantauan penegak hukum. Maklumlah, BitCoin belum memiliki regulasi. Sehingga, memiliki celah untuk menjamin privasi nasabah dalam setiap transaksinya.

"Justru karena unregulated (tak memiliki regulasi), tidak ada privasinya. Kalau bank itu ada regulasinya menyangkut kerahasian dan sebagainya, kalau yang begini unregulated sehingga tidak perlu privasi. Dia di lapis paling dalam dari lapis transaksi," tutur Ivan.
Sering Dipakai Teroris, BI Sebut BitCoin Bukan Alat Bayar SahTransaksi penarikan dan pengiriman dana melalui BitCoin. (Reuters/Mike Blake).

PPATK telah merekomendasikan kepada BI selaku regulator sistem pembayaran untuk segera membuat kelembagaan yang jelas untuk BitCoin. Hal ini agar setiap transaksi dapat senantiasa dilaporkan dan menghindari transaksi keuangan yang mencurigakan.

"Untuk menggunakan PayPal dan BitCoin itu harus dilembagakan dan secara jelas ada payung hukumnya. Seperti, model remitansi itu kan ada lembaganya sehingga mereka wajib lapor ke kami," imbuh dia. (bir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER