ESDM Minta Chevron Penuhi Pembayaran Hak Pekerja Panas Bumi

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 16:25 WIB
Pemerintah ingin urusan pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja lainnya bisa segera diselesaikan agar tidak mengganggu produksi panas bumi.
Pemerintah ingin urusan pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja lainnya bisa segera diselesaikan agar tidak mengganggu produksi panas bumi. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta manajemen Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI) untuk membayar hak para pekerja panas bumi Gunung Salak dan Darajat, sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menuturkan, pemerintah ingin urusan pembayaran pesangon dan hak-hak pekerja lainnya bisa segera diselesaikan.

Sehingga proses divestasi dua wilayah kerja panas bumi (WKP) dari Chevron kepada konsorsium Star Energy tidak sampai mengganggu produksi panas bumi dan pasokan listrik daerah Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Yunus menilai anjuran Kemenaker bahwa proses divestasi harus mereset masa kerja para pekerja ketika beralih ke perusahaan baru tidak harus dilakukan.

“Harus sesuai aturannya Kemenaker. Tetapi adanya pemilik baru tak otomatis membuat kontrak kerja harus dimulai dari nol lagi. Bisa saja masa kerja terus berlanjut seperti biasa, pekerja tetap menerima gaji, tunjangan dan fasilitas sebelumnya,” kata Yunus, dikutip dari detikFinance, Rabu (11/1).

Artinya, dengan melanjutkan masa kerja di perusahaan baru maka Star Energy harus bersedia membayar gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi para pekerja yang jumlahnya sama dengan yang didapat dari Chevron.

Yunus juga meminta pemilik baru mempertahankan para pekerja panas bumi Chevron agar kegiatan operasi tetap berjalan dengan baik.

“Kita kan harus memastikan WKP panas bumi itu tetap beroperasi dengan baik," jelasnya.

Kemenaker telah menerbitkan tujuh rekomendasi yang seharusnya dipatuhi dua anak usaha Chevron Indonesia Business Unit (IBU) dan Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) sebagai perwakilan 400-an pekerja panas bumi perusahaan pada Rabu (28/12) lalu.

Tujuh anjuran dari hasil mediasi yang dilakukan Kemenaker terhadap kedua belah pihak adalah:

1. Manajemen CGS dan CGI tetap meneruskan hubungan kerja kepada seluruh pekerja apabila terjadi divestasi.
2. Seluruh pekerja tetap terus bekerja pada CGS dan CGI apabila terjadi divestasi.
3. CGS dan CGI tidak mengurangi hak pekerja yang selama ini diberikan sampai berakhirnya PKB pada Juni 2018.
4. Seluruh pekerja harus menerima hak yang selama ini diberikan CGS dan CGI sampai berakhirnya PKB.
5. CGS dan CGI diminta membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi
berlangsung.
6. Seluruh pekerja menerima pembayaran kompensasi PHK dari CGS dan CGI mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018.
7. Kedua pihak wajib memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari setelah menerima surat anjuran itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER