Divestasi Lewat IPO Bikin Aktivitas Freeport Gampang Diawasi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 11:30 WIB
Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo bilang bursa saham merupakan kontrol yang baik bagi masyarakat untuk memantau kinerja perusahaan.
Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo bilang bursa saham merupakan kontrol yang baik bagi masyarakat untuk memantau kinerja perusahaan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbolehkan proses divestasi saham melalui skema penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) dianggap sebagai langkah baik yang dilakukan pemerintah. Sehingga operasi pertambangan asing di dalam negeri bisa diawasi dengan baik.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan, bursa saham merupakan kontrol yang baik bagi masyarakat untuk memantau kinerja perusahaan tambang. Karena perusahaan tambang asing telah mengambil sumber daya alam (SDA) yang dimiliki masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana sumber daya alam perlu digunakan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.

"Perusahaan ini pasti akan melaporkan laporan keuangan jika menjadi perusahaan terbuka. Kalau sudah menjadi perusahaan terbuka, maka mereka juga harus jujur, transparan, dan mereka juga harus merespons pertanyaan masyarakat," terang Satrio kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menerangkan, kapitalisasi pasar perusahaan tambang asing pasti akan sangat besar di Indonesia. Ia mencontohkan PT Freeport Indonesia yang kemungkinan bisa memiliki kapitalisasi pasar yang besar, sehingga analis pasar pasti akan meninjau segala aspek terkait perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"Kalau analis kan akan mengejar sampai detil-detilnya, sehingga Freeport tidak bisa menyembunyikan apa-apa. Selain itu, Indonesia selalu dibuai kalau Freeport ini hanya menambang tembaga, tapi kan emasnya juga lebih besar. Kalau tidak berbentuk perusahaan Terbuka, cadangan ini tidak bisa dibuktikan. Coba kalau dibuka dari dulu, para analis mungkin sudah melakukan serangkaian investigasi," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan divestasi melalui IPO ini merupakan rekomendasi Kementerian ESDM di dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. Di dalam rapat terbatas yang diselenggarakan kemarin, Presiden Joko Widodo juga meminta perusahaan tambang asing untuk divestasi paling banyak sebesar 51 persen.

Menurut PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport diwajibkan melepas saham sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining). Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.

Akhirnya, pada 14 Januari 2016 lalu, Freeport menawarkan divestasi saham dengan nilai US$1,7 miliar dari total valuasi 100 persen saham sebesar US$16,2 miliar. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER