Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tidak akan memperpanjang izin ekspor konsentrat sebelum revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikeluarkan.
"Loh, kalau tidak ada aturan baru sampai besok berarti berhenti," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (11/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini merupakan hari terakhir berlakunya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terkait izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Sementara itu, besok merupakan hari terakhir ekspor bagi PT Newmont Nusa Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode ekspor kali ini lebih singkat karena Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri mengatur ekspor mineral dan konsentrat sudah tidak boleh diberlakukan sejak tahun ini.
Jonan berkata, draf revisi PP telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Ia mengaku tidak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai hal ini sebelum mendapat persetujuan dan tanda tangan Jokowi atas PP ini.
Mantan Menteri Perhubungan juga bungkam ketika dikonfirmasi masih ada atau tidaknya keharusan bagi perusahaan asing untuk membangun smelter di Indonesia.
Bungkamnya Jonan, latah diikuti Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang biasanya selalu siap menjawab pertanyaan wartawan. Ia tetap bungkam, meski mengaku telah memberikan paraf terkait ekspor konsentrat.
"Tunggu Jonan. Baru paraf-parafan," tutur Luhut.
Sebelumnya, Kementerian ESDM merekomendasikan enam jenis ore yang tidak mendapat fasilitas relaksasi ekspor tahun ini dalam revisi PP Nomor 23 tahun 2010. Keenam ore itu adalah nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium.
Usulan lainnya adalah perusahaan tambang berizin Kontrak Karya (KK) perlu mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) supaya bisa ekspor ke Indonesia.