Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas, Kementerian BUMN bergegas mempersiapkan pembentukan sejumlah perusahaan induk (
holding) mulai tahun ini.
Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro menjelaskan, dari sisi kesiapan perusahaan-perusahaan pelat merah yang bakal dilebur tersebut, pemerintah akan memprioritaskan pembentukan
holding BUMN migas dan pertambangan.
Sebagai informasi, untuk
holding migas, PT Pertamina (Persero) akan didapuk sebagai pimpinan
holding BUMN sektor migas dan membawahi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk
holding pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum akan menjadi pimpinan
holding, membawahi PT Timah (Persero), PT Bukit Asam (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero).
"Kalau skala prioritas mana yang paling siap dulu, tambang dan energi (migas) siap," kata Wahyu, dikutip dari detikFinance, Kamis, (12/1).
Namun, pembentukan
holding BUMN tambang dan energi tersebut menurut Wahyu tidak otomatis bisa dilakukan meskipun Jokowi telah meneken PP Nomor 72 tersebut.
Pasalnya untuk setiap satu
holding yang akan dibentuk, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah pembentukan
holding dengan melibatkan pembahasan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(gen)