Pemerintah Pastikan Divestasi Tambang Asing 51 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2017 10:45 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan, divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan, divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah memastikan kewajiban baru bagi perusahaan tambang asing berupa divestasi saham sebesar 51 persen kepada penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sifat penambangan tertutup, terbuka, dan bawah tanah.

Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaru menyebut divestasi dimulai setelah lima tahun IUP melakukan kegiatan produksi.

Divestasi itu sendiri dimulai dalam lima tahap. Pertama, divestasi 20 persen pada tahun keenam. Kedua, dilanjutkan dengan tambahan divestasi sebesar 10 persen pada tahun berikutnya.

Ketiga, IUP dengan jenis Penanaman Modal Asing (PMA) wajib untuk melakukan tambahan divestasi sebesar tujuh persen masing-masing pada tahun ke-7, dan keempat, dilanjutkan pada tahun ke-8.

Kelima, perusahaan tambang harus melakukan tambahan divestasi lagi sebesar 7 persen pada tahun ke-10. Sehingga, total divestasi yang dilakukan perusahaan tambang asing menjadi 51 persen dari total IUP.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, kewajiban ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan IUP, IUP Khusus serta Kontrak Karya (KK) tunduk pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

"Presiden menginginkan secara mayoritas sektor tambang dikuasai oleh negara. Jika negara tak sanggup, bisa dikuasai oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lalu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika tidak diambil, maka divestasi bakal ditawarkan ke perusahaan swasta nasional," ujarnya, Kamis (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia meyakini, ketentuan ini akan dipatuhi IUP dengan jenis PMA. Apalagi jika perusahaan terkait masih ingin melanjutkan operasinya di Indonesia. Ia juga menjamin, angka divestasi yang ditawarkan harus dalam harga wajar. Yang artinya, penawaran divestasi tidak termasuk valuasi cadangan tambang dan investasi yang akan digelontorkan perusahaan tambang di kemudian hari.

"Untuk apa memasukkan valuasi deposit tambang yang belum dieksploitasi, kan barang-barang tambang ini dikuasai negara. Tapi, kalau misalnya memang jadi replacement cost, kami akan kaji mekanismenya nanti seperti apa. Karena, ketentuan nilai ini belum diatur," tuturnya.

Di samping itu, peraturan terkait penawaran divestasi melalui skema penawaran umum (Initial Public Offering/IPO) belum diatur pemerintah. "Tapi kami ikuti PP dulu, dari pemerintah ke BUMN, lalu ditawarkan ke BUMD. Kalau tidak jadi, ya ke perusahaan swasta nasional,” imbuh Jonan.

Dengan demikian, ketentuan ini mengganti peraturan divestasi sebelumnya yang tertuang di dalam PP Nomor 77 Tahun 2014. Di dalam beleid tersebut, kewajiban divestasi sebesar 51 persen hanya berlaku bagi IUP OP dan IUPK OP yang tidak melakukan sendiri kegiatan pemurnian yang dimulai pada tahun ke-lima produksi.

Sementara itu, nilai divestasi ini berbeda untuk IUP OP dan IUPK OP yang melakukan fasilitas pemurnian sendiri dengan angka maksimal divestasi sebesar 40 persen pada tahun ke-15. 

Di sisi lain, besaran divestasi untuk IUP OP dan IUPK OP maksimal yang melakukan penambangan bawah tanah (underground mining) dipatok sebesar 30 persen pada tahun ke-15 setelah beroperasi.

Yang terakhir, nilai divestasi untuk IUP OP dan IUPK OP yang melakukan penambangan bawah tanah dan terbuka dipatok sebesar 30 persen pada tahun ke-10 setelah beroperasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER