Kemenperin Rangkul Pelaku Usaha Perkuat Industri Logam

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 10:50 WIB
Upaya ini menjadi komitmen Kemenperin sesuai Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Upaya ini menjadi komitmen Kemenperin sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian bersama pengusaha industri logam sepakat menyatukan visi dan misi untuk meningkatkan penguatan struktur industri di dalam negeri, mulai dari sektor hulu sampai hilir. Hal ini dimaksudkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Langkah ini sesuai dengan instruksi bapak presiden dan bapak menteri perindustrian,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan, Senin (16/1).

Menurutnya, upaya itu akan mendongkrak kinerja industri, terutama sektor logam, mengingat industri turunan sektor logam sangat banyak. Industri logam terdiri dari pengolahan besi dan baja, non besi, dan baja seperti aluminium, tembaga, stainless steel, timah, termasuk logam tanah jarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penguatan struktur industri nasional diarahkan melalui hilirisasi karena berdampak positif pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri,” papar dia.

Upaya ini sekaligus menjadi komitmen Kemenperin dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

"Salahsatu program lanjutan hilirisasi mineral, yaitu pengembangan industri terintegrasi dari hulu sampai hilir seperti yang diterapkan di Kawasan Industri Morowali dan Konawe yang berbasis smelter,” katanya.

Kemenperin, Putu melanjutkan, terus memberikan dukungan antara lain dalam pemberian insentif fiskal, seperti tax allowance. Selain itu, pelaksanaan pada pelatihan dan pendidikan vokasi industri untuk alih teknologi dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Selanjutnya, pemerintah juga menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif melalui percepatan pembangunan infrastruktur. Sehingga, turut memacu kinerja industri logam agar mampu meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.

Pada semester I 2016, pertumbuhan industri logam mencapai 9,79 persen atau di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,05 persen. "Kontribusi industri tercermin dari peningkatan nilai investasi, lapangan kerja, serta nilai ekspor,” terang dia.

Kemenperin mencatat, sekitar 1.400 industri logam di dalam negeri mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 430 ribu orang pada tahun 2015. Sementara itu, total nilai investasi mencapai Rp211 triliun dan nilai ekspor sebesar US$8,31 miliar.

Di samping itu, Kemenperin bersama pemangku kepentingan terkait lainnya juga tengah berupaya untuk mengendalikan impor besi dan baja.  Impor di sektor hilir industri besi dan baja dinilai membuat spekulan tumbuh subur.

"Produk besi dan baja sangat dimungkinkan untuk ditimbun. Hal itulah yang menjadi peluang bagi spekulan untuk melancarkan aksinya," katanya.

Apabila impor besi dan baja tidak dikontrol dan semakin besar, akan membahayakan keberlangsungan industri hulu di dalam negeri. Para investor pun enggan untuk berinvestasi di sektor ini jika harga pasar dikendalikan oleh para spekulan.

"Jika di hulu tidak bisa menyuplai, maka industri hilirnya akan lebih banyak mengimpor. Kalau sudah begitu, selain hulunya tidak bisa tumbuh, juga akan membebani neraca perdagangan kita," ucapnya.

Direktur Industri Logam Kemenperin Doddy Rahadi mengungkapkan, penggunaan bahan baku logam domestik akan terus ditingkatkan untuk pemanfaatan secara optimal di industri hilir. Dalam hal ini, Kemenperin fokus pada program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat maupun badan usaha agar lebih menggunakan produk dalam negeri.

“Melalui P3DN, dapat diberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri,” jelas Doddy.

Ia menambahkan, dalam upaya melindungi dan mendorong pertumbuhan industri logam nasional, pemerintah melakukan pemberlakuan SNI wajib.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER