Darmin Optimistis Relaksasi Ekspor Dongkrak Ekspor Nasional

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 08:28 WIB
Relaksasi ekspor mineral dapat memberikan kepastian terhadap pengaturan ketersediaan pasokan di dalam negeri maupun ekspor.
Relaksasi ekspor mineral dapat memberikan kepastian terhadap pengaturan ketersediaan pasokan di dalam negeri maupun ekspor. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution optimistis beleid pelonggaran ekspor mineral bakal mendongrak ekspor hasil tambang. Ujung-ujungnya, ekspor dagang secara keseluruhan di sepanjang tahun ini berpotensi menggeliat.

"Batu bara itu masih naik turun harganya. Kadang naik, kadang turun lagi. Itu masih susah. Belum ada (perhitungan) secara keseluruhan minerba. Mungkin, naik sedikit. Tetapi tidak banyak. Paling tidak, ekonomi kita mesinnya sudah mulai bekerja lebih penuh dibandingkan tahun lalu," ujarnya, Senin (16/1).

Ia memastikan, aturan baru soal ekspor mineral dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan itu dapat memberikan kepastian terhadap pengaturan ketersediaan pasokan di dalam negeri, baik untuk di industri dalam negeri maupun ekspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini, tentunya menjadi sentimen positif bagi perdagangan mineral. "Kalau persoalan pengaturan di dalam negeri, situasinya sudah bisa untuk mendorong ini berjalan lebih baik," imbuh Darmin.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) bilang, relaksasi ekspor mineral tertentu dapat mendongkrak angka pertumbuhan ekspor pertambangan, terutama ekspor konsentrat tembaga yang menopang ekspor barang tambang.

"Bisa jadi dampaknya positif. Tapi ini perlu dicek dulu. Mungkin, tidak akan terlihat pada Februari mendatang, karena dampaknya tidak bisa dilihat sebulan. Kami tidak bisa menduga-duga sekarang, tetapi bisa jadi (ekspor) meningkat," ucap Kepala BPS Suhariyanto siang tadi.

Adapun berdasarkan data BPS tercatat, ekspor bijih tembaga meningkat 6,42 persen dari US$3,27 miliar menjadi sebesar US$3,48 miliar di sepanjang tahun lalu. Catatan ini juga menunjukkan bahwa ekspor bijih tembaga menyumbang sekitar 19,14 persen dari total ekspor pertambangan sebesar US$18,14 miliar.

Untuk diketahui, pekan lalu, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam aturan baru tersebut, Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pemerintah memberi izin ekspor mineral tertentu kepada perusahaan yang berstatus IUP atau IUPK dan telah membangun pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) yang selanjutnya dikenakan tarif bea keluar ekspor yang ditentukan pemerintah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER