Bahkan Dirjen Pajak pun Kesulitan Panggil Bos Google

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 14:05 WIB
Sedianya pada pukul 15.00 WIB, Dirjen Pajak meminta klarifikasi langsung dari perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd terkait data transaksi operasionalnya
Sedianya pada pukul 3 sore ini, Ken berniat meminta klarifikasi langsung dari perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd terkait data transaksi operasional. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pertemuan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi dengan perwakilan perusahaan konten internet Google ditunda. Sedianya pada pukul 15.00 WIB ini, Ken berniat meminta klarifikasi langsung dari perwakilan Google Asia Pacific Pte Ltd terkait data transaksi operasional Google di Indonesia yang akan dijadikan basis menarik pajak perusahaan Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Pertemuan hari ini batal. Jadi harus ada rescheduling," tutur Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat ditemui di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Kamis (19/1).

Haniv menuturkan penundaan pertemuan itu disepakati oleh kedua belah pihak. Haniv menyebut bosnya, Ken Dwijugiasteadi mendadak harus menghadiri agenda lain yang tidak disebutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, sumber CNNIndonesia.com mengatakan, pimpinan Google tak bisa hadir karena masih berada di Australia.

Lebih lanjut, Haniv menegaskan, pihaknya akan mengatur kembali jadwal pertemuan keduabelah pihak.

"Masing-masing kan punya schedule. Nanti Pak Dirjen bisa kapan, Google bisa kapan. Nanti kami reschedule lagi," kata Haniv.

Saat ini, DJP masih menunggu Google memberikan data pendukung terkait data transaksi operasionalnya di Indonesia. Hal itu akan digunakan kedua belah pihak untuk nantinya mengetahui besaran pajak yang seharusnya dibayarkan Google.

"Sekarang kita tinggal menanti janji mereka karena mereka sudah menyanggupi untuk memberikan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP dan Google masih belum menemukan titik temu terkait besaran tunggakan pajak Google. Berdasarkan perkiraan DJP, utang beserta sanksi denda pajak Google ditaksir mencapai lebih dari Rp5 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER