Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengatakan, kewajiban pemenuhan standar itu antara lain mewajibkan pemasangan cip pada setiap kartu sesuai dengan ketentuan National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS). Kewajiban tersebut sekaligus dalam rangka integrasi sistem pembayaran di bawah peta jalan National Payment Gateway (NPG) yang saat ini tengah dirancang oleh bank sentral.
"Nanti harus melibatkan bank juga, itu lebih kepada untuk konsumennya. Kalau BI sebagai regulator hanya menetapkan standar bahwa kartu kredit itu harus pakai cip sesuai NSICCS, jadi mau itu itu satu kartu berfungsi untuk segala macam, tapi kalau dia berfungsi sebagai kartu kredit dia harus memenuhi NSICC itu," ujar Tirta kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, BI juga berencana untuk menerapkan hal serupa pada kartu ATM maupun debit. Rencana ini akan dijadwalkan untuk direalisasikan mulai 2017 hingga maksimal 2022 mendatang.
"Namun perlu dicatat, karena infrastrukturnya itu akan bernaung di bawah National Payment Gateway, sebuah infrastruktur yang siapapun boleh masuk tapi dia harus memenuhi standar itu supaya bisa interoperate dan interconnected," jelasnya.
Kartin1 merupakan kartu pintar multifungsi inisiasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai penampung data elektronik wajib pajak dan peruntukkan lainnya.
Selain memuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak, kartu pintar tersebut juga memuat informasi WP terkait seperti data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan SIM para WP pemegangnya. Tak hanya itu, kartu itu juga bisa digunakan sebagai uang elektronik maupun kartu kredit dari bank yang akan bekerjasama dengan DJP.