Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan khusus untuk membahas rencana pengenaan pajak pada tanah yang menganggur (
idle).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan ide yang dilontarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil itu masih perlu dielaborasi untuk bisa dieksekusi.
"Karena itu suatu kebijakan yang sangat bagus, strategis. Maka Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin mengelaborasi dulu seperti apa," tutur Mardiasmo saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mardiasmo, perlu ada pembahasan mendetail soal mekanisme pemungutan pajak progresif itu nantinya. Misalnya, seperti apa definisi tanah menganggur, jenis pajak yang akan dikenakan, bagaimana cara pemungutannya, dan hal-hal teknis lainnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sofyan menyatakan pemerintah berniat mengenakan pajak progresif pada investasi tanah. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan investasi tanah yang memicu kenaikan harga tanah tersebut.
Menurut Sofyan, selama ini banyak pihak yang berinvestasi dengan membeli tanah. Padahal, tanah tersebut dianggurkan. Sementara, banyak masyarakat, terutama golongan menengah bawah, yang masih membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan perumahan.
"
Saving kita salah. Banyak orang
saving tanah, harga makin mahal tapi enggak ada fungsinya," ujar Sofyan pekan lalu.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan masih mencari kerangka hukum (
legal framework) terkait pengenaan pajak progresif pada tanah yang menganggur.
"Saya belum cek betul, apa harus masuk Undang-undang atau bisa dari undang-undang yang ada," kata Darmin saat ditemui di kantornya, kemarin.
Sebagai informasi, saat ini, tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besaran NJKP adalah 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(gen)