Tagih Pajak Google, Pemerintah Masih 'Main Halus'

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2017 17:47 WIB
Persuasi dilakukan Ditjen Pajak agar Google dan perusahaan multinasional lain punya kesadaran untuk mematuhi aturan perpajakan di Indonesia.
Persuasi dilakukan Ditjen Pajak agar Google dan perusahaan multinasional lain punya kesadaran untuk mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan masih sabar melancarkan berbagai upaya 'lembut' untuk menarik pajak dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google Inc di Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Dadang Suwarna mengatakan, pemerintah masih terus berupaya persuasif seperti terus berkomunikasi dengan baik terhadap Google, agar segera membayarkan kewajiban pajak yang ditaksir mencapai Rp450 miliar.

"Memang kita sedang dalam proses penegakan hukum terhadap wajib pajak, termasuk Google tapi kalau bisa dengan persuasif agar bayar saja pokoknya," ujar Dadang di kantor pusat DJP, Kamis (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang bilang, langkah tegas penegakan hukum untuk memungut pajak Google akan tetap dilakukan. Hanya saja, hal tersebut dilakukan dengan konsisten dan tetap teguh untuk mendapatkan aliran pajak dari Google melalui komunikasi yang baik dan tidak langsung memperkarakan pajak Google ke pengadilan.

Hal ini dilakukan DJP agar Google dan perusahaan multinasional lain yang memiliki perwakilan di Indonesia memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau dengan perusahaan besar, kita harus melakukan penindakan tegas, nanti kita yang repot. Anda buka internet nanti tidak bisa karena dikejar pajak, Google-nya kabur," imbuh Dadang.

Oleh karenanya, DJP berharap hal ini segera membuka hati Google dan perusahaan multinasional lainnya, seperti Facebook, Twitter, dan Yahoo agar membayarkan pajak kepada pemerintah.

Dadang juga memastikan, komunikasi persuasif ini masih terus dilakukan kepada perusahaan bidang komunikasi dan informasi lainnya. Ia bilang fokus pemerintah tak hanya pada Google, namun semua perusahaan multinasional yang seharusnya berstatus Badan Usaha Tetap (BUT).

"Facebook juga kok, sama kami kejar juga," kata Dadang.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu, pemerintah telah melancarkan upaya pengejaran pajak Google. Upaya terakhir, pada 19 Januari 2017 lalu, DJP mengundang Juru Bicara Google Indonesia, Jason Tedjasukmana ke Kantor Pusat DJP untuk membahas pajak Google.

Namun, sampai berganti tahun, pemerintah belum juga mendapat sinyal dari Google untuk ditarik pajaknya. Google sempat beralasan, perwakilannya di Indonesia tak berstatus BUT sehingga tak bisa ditarik pajak oleh pemerintah. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER