Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Yon Arsal mencatat, tiga UU yang harus diamandemen adalah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta dua UU Perpajakan lainnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Yon, pemerintah bisa saja mengenakan pajak progresif atas tanah menganggur menggunakan instrumen PBB, BPHTB, dan PPh Final.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yon mengaku DJP akan menyerahkan mekanisme pengubahan UU dan persiapan payung hukum pungutan pajak tersebut kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
Yon menyebut negara-negara lain sudah lebih dulu mengenakan pajak tanah menganggur melalui kebijakan idle land tax. Namun mengingat hal tersebut baru pertama kali dilakukan di Indonesia, artinya pemerintah harus menyiapkan UU baru atau menambah ketentuan dalam UU yang lama.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sendiri lebih memilih menyodorkan tiga alternatif kebijakan pajak baru untuk mengeksekusi wacana yang didengungkan Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) tersebut.
Menurut Darmin, sistem pajak jual-beli tanah yang berlaku saat ini cenderung memanjakan pengusaha padat modal.
Darmin menyebut kebijakan pertama adalah pajak progresif kepemilikan tanah. Artinya, semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi maka pajak yang akan dikenakan akan semakin tinggi.
Kebijakan kedua adalah pajak keuntungan modal (capital gain tax) yaitu pajak transaksi tanah akan dikenakan pada nilai tambah dan harga suatu tanah.
Ketiga, pajak aset yang dianggurkan (unutilized asset tax) atau pajak landbank.
“Pajak ini rencananya akan dikenakan pada peusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan peruntukkan yang jelas,” kata Darmin usai menghadiri pertemuan dengan ekonom dan pemimpin redaksi media di kantornya, Rabu (2/2) lalu.