Data OJK melansir, industri asuransi jiwa mencatat kerugian Rp3,54 triliun pada akhir tahun lalu, berbalik dibandingkan dengan laba Rp10,23 triliun pada akhir 2015.
"Sebenarnya dari sisi besarnya premi itu naik, ini perkara investasi banyak yang disebabkan karena saham-saham yang dibeli, dan diterbitkan kan banyak yang nilainya lagi turun sehingga itu aja kerugiannya," ujar Firdaus saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan, sebenarnya saat ini kondisi keuangan industri asuransi jiwa masih sangat kuat. Hal ini ditunjukan dengan rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa yang saat ini mencapai 500 persen di atas ketentuan OJK yang mencapai 120 persen.
Aturan ini menetapkan bahwa per 31 Desember 2016, dana pensiun wajib mengalokasikan minimum 20 persen dana kelolaannya pada SBN. Selanjutnya per 31 Desember 2017, dana pensiun wajib menempatkan minimum 30 persen dana kelolaan pada SBN.
"Kalau tahu hasil investasi di obligasi pemerintah itu sangat stabil bahkan dia di atas suku bunga deposito. Jadi tidak ada masalah. Mungkin penempatan di sektor lain," ujarnya.