Jakarta, CNN Indonesia -- Freeport-McMoran Inc mengumumkan status
force majeur terkait tidak mampunya memenuhi kewajiban kontrak pengiriman konsentrat tembaga dari tambang Grasberg, Papua setelah lima pekan tidak bisa ekspor konsentrat.
Dikutip dari
Reuters, fasilitas produksi anak usahanya di Indonesia, PT Freeport Indonesia terganggu sejak pemerintah melarang ekspor mineral per 12 Januari silam karena aturan pemerintah.
Di dalam peraturan tersebut, Freeport harus mengubah status usahanya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Force majeur secara umum adalah kondisi yang tak terduga dan di luar kekuasaan sehingga pihak tertentu tak bisa melaksanakan kewajibannya.
Freeport menjadi perusahaan tambang ke-dua di dunia yang mengumumkan force majeur. Sebelumnya, tambang Escondida milik Billiton BHP di Chile juga mengumumkan kondisi serupa.
Firma investasi asal AS Jefferies mengatakan, berhentinya operasional kedua tambang itu bisa mengurangi 2 juta ton produksi tembaga dunia, atau 10 persen dari persediaan tembaga dunia. Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia sendiri mengambil porsi 3,5 persen dari persediaan tembaga dunia, dengan target produksi sebesar 800 ribu ton per tahun.
"Kedua tambang tersebut saat ini tidak beroperasi dan ini merupakan masalah serius," jelas analis Jefferies, Chris LaFemina.
Terhentinya aktivitas pertambangan di kedua lokasi ini juga menimbulkan gejolak harga tembaga. Harga tembaga yang sebelumnya meningkat selama 20 bulan terakhir langsung anjlok ke angka US$5.960 per ton pada hari Jumat karena aksi ambil untung (profit taking) pelaku pasar.
Kendati demikian, ia memprediksi harga akan melonjak ke angka US$6.613 per ton jika kedua tambang ini tetap berhenti beroperasi selama sebulan.
Hal ini menjadi sentimen bagi saham Freeport-McMoran yang turun 1,06 persen pada hari Jumat pekan lalu. Dengan kata lain, saham Freeport diperdagangkan di angka US$14,91 per lembar setelah sebelumnya berada di angka US$15,03 per lembar di sesi awal perdagangan.
Kendati demikian, pemerintah akhirnya mengeluarkan rekomendasi izin konsentrat bagi Freeport Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perusahaan kuota ekspor sebesar 1,11 juta Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
Ekspor tersebut berlaku selama setahun dan kedaluwarsa 16 Februari 2018 mendatang.