Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) mengaku telah membatalkan lelang pengembang listrik swasta
(Independent Power Producer/IPP) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa-Bali 3 dengan kapasitas 500 Megawatt (MW). Adapun rencananya, perusahaan setrum pelat merah itu akan menugaskan satu dari dua anak usahanya, PT Indonesia Power dan PT Pembangkit Jawa Bali untuk mengelola pembangkit tersebut.
Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, terdapat tiga alasan PLN membatalkan lelang tersebut. Pertama, PLN saat ini tengah mengkaji keberadaan PLTGU, karena rencana pembangunan pembangkit dengan tenaga gas dan uap terbilang membludak. Di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2017 hingga 2026, tambahan PLTGU tercatat 18,8 Gigawatt (GW) atau 24,13 persen dari total tambahan kapasitas pembangkit hingga tahun 2026 sebesar 77,9 GW.
Adapun proyeksi rata-rata pertumbuhan penjualan listrik di pulau Jawa berada dikisaran 7,2 persen selama 10 tahun ke depan, lebih kecil dibanding Papua yang berada di angka 10,5 persen atau Sumatera sebesar 11,2 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Demand ini bagaimana caranya kami atur ulang, khususnya PLTGU ini jumlahnya besar bisa lebih dari 10 ribu MW, ini kebesaran. Kami hold dulu proyeknya. Lalu kalau jadi, akan kami tugaskan ke anak usaha," ujar Iwan ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (13/6).
Selain itu, alasan PLN membatalkan lelang karena hanya terdapat satu peserta, sehingga perusahaan merasa hal tersebut tidak adil. Adapun peserta lelang yang dimaksud adalah konsorsium PT Adaro Power dan Sembawang Corp.
Kemudian, alasan yang terakhir, PLN merasa PLTGU Jawa-Bali 3 hanya dianggap sebagai pembangkit peaker saja, atau pembangkit yang hanya beroperasi ketika permintaan listrik sedang tinggi.
Menurutnya, pembangkit dengan model seperti itu tak cocok dikelola IPP, karena pengembang listrik swasta punya hak yang harus dipenuhi PLN di dalam perjanjian jual beli listrik
(Power Purchase Agreement/PPA). Jika hanya beroperasi di saat permintaan tinggi, ia khawatir PLN tidak mampu memberikan kewajiban, sehingga PLN terkena denda
take-or-pay.Apalagi rencananya, PLN hanya menetapkan
Capacity Factor (CF) pembangkit sebesar 20 persen. Dengan kata lain, pembangkit diperbolehkan memproduksi listrik maksimal sebesar seperlima dari kapasitas terpasangnya.
"Jadinya
married order-nya kan sebagai cadangan saja. Sehingga Sabtu Minggu jadi cadangan, kalau hari biasa hanya jadi
peaker. Kalau ini dipertanyakan IPP, maka pembebanan denda
take-or-pay tinggi," tambahnya.
Adapun menurutnya, lelang tetap akan dibuka untuk mencari mitra anak usaha PLN dalam mengoperasikan pembangkit tersebut. Lelang tersebut akan dibuka pada akhir tahun mendatang.
"Kalau lelang (mitra) tahun ini. Untuk PPA-nya kami belum tahu," tambahnya.
Sebelumnya, Adaro Power sendiri mengaku telah menerima surat pembatalan lelang PLTGU Jawa-Bali 3 dari PLN. Meski demikian, Wakil Direktur Utama Adaro Power Dharma Djojonegoro mengatakan, perusahaannya tertarik untuk menjadi mitra jika pembangkit itu ditugaskan langsung ke anak usaha PLN.
"Kamu sudah dapat surat dari PLN ihwal terminasi proses tender. Kami tidak tahu, apakah pembangkit itu diberikan ke anak usaha PLN, atau hanya akan lelang pengadaan saja. Kalau jadi mitra anak usaha PLN, kami sangat tertarik," ujarnya Kamis pekan lalu.