"Sudah keluar SPHP, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/2).
Namun ketika ditanya lebih lanjut, Ken enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia mengaku, hasil pemeriksaaan selayaknya tidak diberitahukan ke publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ken menegaskan Google melalui perpanjangan tangannya Google Asia Pacific, Pte. Ltd, memiliki aktivitas usaha di Indonesia karena telah menempatkan sejumlah catch server yang membantu dalam operasional. Karenanya, Google merupakan Badan Usaha Tetap (BUT) yang termasuk subyek pajak di Indonesia.
BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan;kantor perwakilan;gedung kantor; pabrik;bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; hingga komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
"Undang-undang pajak kita itu justru yang paling benar," klaim Ken.
Sebagai informasi, upaya pengejaran pajak Google dan sejumlah perusahaan konten internet lainnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Sempat bernegosiasi, namun menemui jalan buntu.
Pasalnya, DJP dan Google masih belum menemukan titik temu terkait besaran tunggakan pajak Google. Berdasarkan perkiraan DJP, utang beserta sanksi denda pajak Google ditaksir mencapai lebih dari Rp5 triliun.