Ditjen Pajak Mengaku Telah merampungkan Pemeriksaan Google

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 16:01 WIB
Setelah melalui proses yang alot, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas raksasa konten internet, Google Inc.
Setelah melalui proses yang alot, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas raksasa konten internet, Google Inc. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melalui proses yang alot, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atas raksasa konten internet, Google Inc.

"Sudah keluar SPHP, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/2).

Namun ketika ditanya lebih lanjut, Ken enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia mengaku, hasil pemeriksaaan selayaknya tidak diberitahukan ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanya pemeriksa, masa saya? Tapi kan [hasil pemeriksaan] itu tidak boleh diberitahukan," ujarnya.

Ken menegaskan Google melalui perpanjangan tangannya Google Asia Pacific, Pte. Ltd, memiliki aktivitas usaha di Indonesia karena telah menempatkan sejumlah catch server yang membantu dalam operasional. Karenanya, Google merupakan Badan Usaha Tetap (BUT) yang termasuk subyek pajak di Indonesia.

Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan;kantor perwakilan;gedung kantor; pabrik;bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; hingga komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

"Undang-undang pajak kita itu justru yang paling benar," klaim Ken.

Sesuai ketentuan, terbitnya SPHP memberikan konsekuensi bahwa Google harus memberikan klarifikasi atas temuan hasil pemeriksaan tersebut. Sayangnya, Ken tutup mulut saat ditanya kapan Google akan memberikan klarifikasi tersebut.

Sebagai informasi, upaya pengejaran pajak Google dan sejumlah perusahaan konten internet lainnya telah dilakukan sejak tahun lalu. Sempat bernegosiasi, namun menemui jalan buntu.

Pasalnya, DJP dan Google masih belum menemukan titik temu terkait besaran tunggakan pajak Google. Berdasarkan perkiraan DJP, utang beserta sanksi denda pajak Google ditaksir mencapai lebih dari Rp5 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER