"Melalui koordinasi dengan lembaga yang menangani stabilitas sistem keuangan nasional, OJK berupaya mengikuti standar best practice yang berlaku secara internasional namun dalam implementasinya di Indonesia akan disesuaikan dengan kesiapan kondisi dalam negeri," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dalam keterangan resmi, Senin (20/2).
Menurutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan OJK untuk meningkatkan daya tahan sektor jasa keuangan. Misalnya mengeluarkan ketentuan terkait capital surcharge untuk bank-bank sistemik dan Peraturan OJK tentang penyediaan Modal Minimum Bank Umum, yang mewajibkan bank menyediakan capital conservation buffer, dan countercyclical buffer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muliaman, peningkatan daya tahan sektor jasa keuangan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya krisis ekonomi harus terus dijalankan untuk menghadapi krisis ekonomi yang bisa datang kapanpun.
Pembiayaan Pembangunan
Selain menjaga stabilitas, OJK juga mendorong sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya dalam pendanaan atau pembiayaan pembangunan mengingat terbatasnya ruang fiskal dalam membiayai pembangunan.
Kondisi sektor jasa keuangan yang sehat pada saat ini menjadikan sektor ini memiliki ruang yang cukup luas untuk mengambil peran sebagai penyedia likuiditas dan pembiayaan pembangunan nasional.
Dari sisi permodalan, saat ini ketahanan lembaga jasa keuangan domestik secara umum berada pada level yang sangat mencukupi untuk mengantisipasi potensi risiko. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan per Desember 2016 mencapai 22,93 persen
“Perlu diperhatikan peningkatan peran ini harus dilakukan secara hati-hati dan tertata, agar tidak menyebabkan lembaga keuangan terekspos pada risiko yang berlebihan, yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya. (gen)