Ditjen Pajak Buka Pintu Lebar-lebar di Bulan Terakhir Amnesti

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2017 21:00 WIB
Ditjen Pajak akan kembali mengaktifkan skema pelayanan tax amnesty tanpa libur atau tujuh hari dalam seminggu.
Ditjen Pajak akan kembali mengaktifkan skema pelayanan tax amnesty tanpa libur atau tujuh hari dalam seminggu. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang penutupan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kurang dari satu bulan ke depan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan membuka lebar-lebar pintu pelayanan pelaporan harta dan pajak kepada seluruh wajib pajak (WP) yang belum berpartisipasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, instansinya bahkan akan kembali mengaktifkan skema pelayanan tanpa libur atau tujuh hari dalam seminggu. Artinya pada Sabtu dan Minggu, DJP tetap akan melayani pelaporan harta dan pajak masyarakat.

"Mulai 5 Maret besok, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) buka. Kalau kata Presiden Joko Widodo, seperti apotik 24 jam," kata Yoga di Kementerian Keuangan, Rabu (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, mulai tanggal 13 Maret hingga 31 Maret, Kantor Pusat DJP akan kembali membuka bilik-bilik pelaporan harta para WP.

Yoga mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi peningkatan jumlah peserta tax amnesty di batas akhir periode, seperti halnya yang terjadi pada penutupan periode I dan II.

Namun, Yoga memastikan DJP tidak lagi melakukan sosialisasi secara besar-besaran program tersebut. Namun pendekatan akan dilakukan secara langsung kepada para WP.

"Kalau soal sosialisasi, Kantor Wilayah (Kanwil) tetap jalan terus, kami siapkan skema. Kecuali kalau Pak Presiden bersedia, tentu kami sosialisasi lagi (secara besar-besaran)," imbuh Yoga.

Sedangkan untuk wajib pajak yang berasal dari kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diharapkan Yoga dapat secara langsung memiliki kesadaran dalam mengikuti tax amnesty.

Pasalnya, periode III merupakan waktu terakhir bagi pengusaha UMKM untuk merealisasikan kepatuhannya dalam membayar pajak dengan keringan tarif uang tebusan yang telah diberikan pemerintah.

Namun, dalam merangkul pengusaha UMKM, DJP tak akan melakukan sosialisasi khusus kepada asosiasi pengusaha UMKM. Sebab, jumlah asosiasi yang sangat banyak tak mampu lagi dirangkul DJP dalam sisa waktu kurang dari sebulan ini.

"Tentu kami tidak bisa menjangkau seluruh asosiasi. Belum lagi, kalau kami tidak tahu seluruh asosiasi yang ada. Tapi pintu kami terbuka kapan saja," tutupnya.

Seperti diketahui, kurang dalam sebulan, program tax amnesty akan berakhir. Dalam tujuh bulan terakhir, pemerintah melalui DJP Kemenkeu mampu menjaring sekitar Rp4.414 triliun harta dari 682.882 wajib pajak yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH).

Sayangnya, sejak dimulai pada Juli 2016 lalu, target repatriasi yang dibidik pemerintah tak membuahkan kinerja yang baik. Data terakhir DJP Kemenkeu mencatat bahwa capaian repatriasi hanya 14,5 persen atau Rp145 triliun dari target sebesar Rp1.000 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER