Dalam tujuh bulan terakhir sejak program ini meluncur, sebanyak 682.882 wajib pajak tercatat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak. Pemerintah mengimpun penerimaan negara Rp112 triliun. Sementara, total harta yang diungkapkan Rp4.414 triliun dengan Surat Pernyataan Harta mencapai 707.641.
"Ini kesempatan terakhir, saya ingatkan! Karena, sekarang ini Kementerian Keuangan sedang menyiapkan draf peraturan pemerintah untuk wajib pajak yang belum ikut amnesti pajak," tegas Jokowi di JI Expo, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya fiskus menemukan harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka WP tersebut bisa terkena sanksi atau denda dengan tarif hingga 200 persen dari barang atau harta yang tidak dilaporkan.
"Tidak ada presiden dibawa ke mana-mana untuk amnesti pajak. Saya datangi semua agar program ini betul-betul memberikan manfaat kepada negara dalam jangka tidak sekarang tapi yang akan datang," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini. (bir)