Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, masalah teknis tersebut, seperti ketentuan dan prosedur balik nama hingga masih ada wajib pajak yang kesulitan untuk mengurus sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan harta.
"Masih ada permasalahan dalam uji harta tambahan yang telah diikutkan dalam tax amnesty kalau dianggap tak wajar. Kami harap, masalah teknis ini bisa diatasi bersama," ujarnya, Selasa (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, bersamaan dengan sisa waktu satu bulan terakhir ini, Apindo menyatakan, siap bekerja lebih keras dalam menyuarakan tax amnesty kepada seluruh lapisan pengusaha yang ada di Tanah Air. Diharapkan, upaya ini mendongkrak partisipasi WP sebelum tax amnesty berakhir.
Pasalnya, dalam tax amnesty, pengusaha hanya dikenakan besaran uang tebusan yang rendah, denda yang rendah, dan kerahasiaan yang terjamin serta bermanfaat bagi prospek investasi ke depan di Tanah Air.
Apabila tak memanfaatkan tax amnesty, pengusaha akan dibayang-bayangi dengan pemeriksaan pajak dengan denda yang berlapis dari harta yang belum dilaporkan. (bir)