Jelang Penutupan Tax Amnesty, Apindo Beri Catatan Teknis

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2017 19:30 WIB
Masalah teknis, seperti ketentuan dan prosedur balik nama hingga kesulitan untuk mengurus dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan harta.
Masalah teknis, seperti ketentuan dan prosedur balik nama hingga kesulitan untuk mengurus dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan harta. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan berakhir satu bulan ke depan masih menyisakan sejumlah permasalahan teknis dari sisi administrasi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, masalah teknis tersebut, seperti ketentuan dan prosedur balik nama hingga masih ada wajib pajak yang kesulitan untuk mengurus sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan harta.

"Masih ada permasalahan dalam uji harta tambahan yang telah diikutkan dalam tax amnesty kalau dianggap tak wajar. Kami harap, masalah teknis ini bisa diatasi bersama," ujarnya, Selasa (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hariyadi menuturkan, hal-hal semacam ini yang turut membuat wajib pajak memerlukan waktu lama untuk benar-benar mengikuti tax amnesty. Karenanya, dalam sisa waktu ke depan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat meluruskan segala aturan dan mempermudah pengurusan sejumlah tahapan administrasi tax amnesty.

Kemudian, bersamaan dengan sisa waktu satu bulan terakhir ini, Apindo menyatakan, siap bekerja lebih keras dalam menyuarakan tax amnesty kepada seluruh lapisan pengusaha yang ada di Tanah Air. Diharapkan, upaya ini mendongkrak partisipasi WP sebelum tax amnesty berakhir.

"Kami akan berpisah dalam waktu sebulan lagi dan tak ada lagi program tax amnesty di masa yang akan datang. Saya sarankan manfaatkan sebelum berakhir," imbuh Hariyadi.

Dalam ajakannya kepada para pengusaha, Hariyadi menyebut, program yang dijalankan pemerintah ini merupakan hal yang bermanfaat tak hanya bagi pemerintah, namun juga kepada pengusaha.

Pasalnya, dalam tax amnesty, pengusaha hanya dikenakan besaran uang tebusan yang rendah, denda yang rendah, dan kerahasiaan yang terjamin serta bermanfaat bagi prospek investasi ke depan di Tanah Air.

Apabila tak memanfaatkan tax amnesty, pengusaha akan dibayang-bayangi dengan pemeriksaan pajak dengan denda yang berlapis dari harta yang belum dilaporkan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER