Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, sistem tersebut telah selesai dibangun akhir tahun lalu dalam rangka mendukung implementasi Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
Sehingga segera setelah penandatanganan Intergovernmental Agreement (IGA) dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada 2014 lalu, Lembaga Jasa Keuangan dapat memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tenggat waktu sesuai IGA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama. Perhimpunan bank-bank umum swasta nasional (Perbanas) menanggapi positif aturan AEOI yang akan terimplementasi penuh pada 2018 mendatang.
Anika mengatakan, perbankan siap menjalankan AEoI karena sudah berpengalaman menjalankan pertukaran data nasabah asing dengan otoritas pajak AS selama dua tahun ini.
"Kalau SiPINA dijadikan sistem, perbankan jadi tidak banyak effort lagi. Bank itu nature-nya very complience, kami tidak menghendaki terkena sanksi. Maka kami pun siap untuk hadapi pelaporan ini," kata Anika.
Namun, dia mengingatkan bahwa perbankan masih menunggu aturan yang menjelaskan mekanisme pertukaran data secara detil. Sebab, Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2015 mengenai pertukaran data nasabah asing, dianggap belum memenuhi untuk mengimplementasikan AEoI. Karena itu, perbankan masih menunggu aturan mendetil mengenai pertukaran data nasabah dengan 101 negara OECD ini.
"Pekerjaan rumah yang tertinggal, bagaimana pengaturan yang lebih komprehensif kalau memang dianggap bahwa regulasi PMK 125 dan POJK 25 masih dianggap kurang memenuhi regulatery framework," ujar dia. (gen)