Pengusaha Nikel Tagih Rekomendasi Ekspor ke Menteri Jonan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2017 12:11 WIB
Sebagian dari 100 perusahaan anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta Kementerian ESDM segera menerbitkan rekomendasi ekspor.
Sebagian dari 100 perusahaan anggota Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) meminta Kementerian ESDM segera menerbitkan rekomendasi ekspor. (REUTERS/Yusuf Ahmad)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menagih diterbitkannya rekomendasi ekspor nikel, setelah sebagian dari 100 perusahaan anggotanya telah mengajukan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Umum APNI Ladjiman Damanik tidak merinci jumlah perusahaan yang meminta rekomendasi ekspor. Namun, ia mengatakan, 100 perusahaan tersebut memiliki kapasitas produksi sebesar 10 juta hingga 15 juta ton per tahunnya.

"Sebagian sudah mengajukan (ekspor). Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," jelas Ladjiman di Kementerian ESDM, Senin (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, seluruh penambang nikel tentu saja terpikir untuk melakukan ekspor agar nikel kadar rendah, atau ore dengan kadar nikel di bawah 1,7 persen bisa terjual.

Pasalnya, nikel kadar rendah minim diserap oleh domestik mengingat sebagian besar kemampuan smelter dalam negeri baru bisa mengolah nikel kadar tinggi.

Apalagi menurutnya, penambang juga tak bisa memilah-milah kadar ore ketika mengeksploitasi nikel. Ladjiman menuturkan, kadang nikel rendah sering terangkut di dalam ore nikel kadar tinggi. Sehingga, nikel kadar rendah harus dijual agar keekonomian pertambangannya bisa terpenuhi.

Nikel kadar rendah, menurutnya selama ini memang selalu disimpan oleh penambang dengan harapan suatu saat harganya akan tinggi.

"Di Indonesia, nikel kadar rendah tak bisa digunakan. Tapi ini bukan waste, di luar negeri diperlukan. Suatu saat harganya akan sangat tinggi," tambahnya.

Kendati demikian, ia mengatakan ekspor masih belum bisa dilakukan karena asosiasi masih mengkaji petunjuk teknis implementasi ekspor. Apalagi, petunjuk teknis tersebut dikatakan baru diterbitkan baru-baru ini.

"Sekarang kami tengah mengkaji juknis-nya. Sedang dipelajari apakah nantinya ada juknis yang membingungkan," ujarnya.

Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 5 beleid tersebut menjelaskan 11 persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan, seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER