Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo akhirnya menyetujui pembahasan rancangan undang-undang Pertembakauan bersama DPR. Hal itu dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno melalui Surat Presiden penunjukkan menteri sebagai wakil pemerintah.
"Sudah mengirimkan menteri-menteri yang diutus Presiden untuk membahas, ada Menkes, Mendag," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/3).
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, usai pengiriman Surat Presiden, dirinya bersama sejumlah menteri lainnya siap membicarakan draf UU ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lobi tetap akan dilakukan, termasuk membicarakan efek tembakau terhadap kesehatan masyarakat. Sebab, Jokowi dalam dua rapat terbatas mengenai pertembakauan menekankan, kesehatan masyarakat tetap harus menjadi fokus pemerintah.
Senada, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pembahasan masalah pertembakauan. Mulai dari kesejahteraan petani tembakau, perdagangan, dan industri.
Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya mengikuti rapat konsultasi pemerintah bersama Badan Legislasi parlemen kemarin.
"Ini harus kami lihat semua secara baik dan komprehensif. Tidak boleh sepotong-potong. Semua harus dilihat supaya pendekatannya komprehensif," ucap Yasonna.
Selama ini, pemerintah masih menggunakan sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah dalam mengontrol kesehatan masyarakat dan kesejahteraan petani tembakau.
"Ya kami masih mengadakan pendekatan. Kami lihat belum dapat sepakat penuh soal RUU," ucap Politikus PDI Perjuangan.
Sebelumnya, perdebatan di internal pemerintah diduga terjadi saat membahas hal ini. Menteri Kesehatan Nila Moeloek setidaknya dua kali tegas menolak pembahasan RUU Pertembakauan bersama DPR dengan alasan menjaga kesehatan.
Yasonna pekan lalu juga menuturkan, tidak ada pembahasan mengenai ini. Serupa, Enggar menyatakan, kehadirannya ke DPR hanya untuk melobi parlemen sebab pemerintah belum sepakat untuk menindaklanjuti RUU Pertembakauan.