OJK Bantah Batasi Kegiatan BTN Akibat Pembobolan Dana Nasabah

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 14:12 WIB
Bos OJK Muliaman Hadad mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan betul-betul menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai pedoman OJK.
Bos OJK Muliaman Hadad mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan betul-betul menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai pedoman OJK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menampik kabar pembatasan kegiatan operasional PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN oleh OJK berupa larangan pembukaan rekening baru lantaran kasus dugaan pembobolan dana nasabah lewat modus penggunaan bilyet fiktif di dua kantor kas BTN oleh sindikat yang diduga bekerja sama dengan pegawai internal.

"Tidak, tidak ada. Kami sudah lihat lebih lanjut, tentu ada implikasi hukumnya, apalagi kalau fraud," ujar Muliaman di Energy Building, Jakarta, Rabu (22/3).

Muliaman menekankan bahwa OJK tidak sampai memberlakukan larangan. Hanya saja, OJK mengimbau agar pihak BTN segera mengimplementasikan langkah pengendalian kasus kecurangan atau penipuan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab seharusnya, lanjut Muliaman, pihak BTN langsung mengambil tindakan penyelesaian saat terjadi hal-hal semacam ini. Terlebih, kasus semacam ini, bukan hal yang baru di sektor perbankan sehingga seharusnya mampu diatasi oleh BTN.

"Harusnya bisa diselesaikan pada garis pertahanan awal, artinya (dilakukan oleh) unit-unit inspektorat di dalam, seperti pengawasan dan sebagainya," imbuh Muliaman.

Tak hanya kepada pihak BTN, Muliaman turut mengimbau perbankan lainnya agar memperhatikan dan betul-betul menerapkan manajemen pengendalian fraud sesuai dengan pedoman OJK.

Sebelumnya, OJK disebut melarang pembukaan rekening baru, baik berupa rekening tabungan, giro hingga deposito BTN. Tak hanya itu, OJK dikabarkan juga melarang kantor kas BTN mencari sumber dana lewat jasa tenaga pemasaran.

Larangan tersebut dikabarkan berlaku sampai BTN mampu mengendalikan kasus di tingkat internal bank sehingga risiko operasional dari kasus semacam ini mampu dinetralisir.

Adapun larang ini terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah dengan nilai mencapai Rp258 miliar lewat modus penggunaan bilyet fiktif yang merugikan lima korban, PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan satu nasabah individu.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER