Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengirimkan tim audit untuk memeriksa dugaan penggelapan deposito nasabah oleh salah satu karyawan BTN di salah satu kantor cabang Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam dugaan pelanggaran hukum itu dikabarkan nasabah BTN menderita kerugian hingga miliar-an rupiah.
"Perbuatan itu melanggar hukum dan kami tidak akan mentoleransi kepada pegawai siapapun yang melanggar hukum. Saat ini, kami masih menunggu hasil dari tim audit untuk segera dilaporkan ke pihak berwajib," kata Corporate Secretary Bank BTN Eko Waluyo, mengutip Antara, Senin (6/3).
ia menjelaskan, BTN telah berkomitmen untuk taat azas kepada semua pegawainya atas aturan-aturan yang ada, baik itu aturan internal maupun ekternal terkait dengan bisnis bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pegawai wajib mentaati semua aturan dan oleh karena itu setiap waktu kami terus memperbaiki sistem bagaimana agar seluruh pegawai taat azas. Ini merupakan wujud komitmen perusahaan menjalan tata kelola yang baik," katanya.
Saat ini, proses pemeriksaan masih terus berjalan. Secara internal, BTN menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pegawai yang terlibat apabila hasil audit menyatakan terjadi pelanggaran.
"Tetapi, saya memastikan dana nasabah tetap aman di BTN. Perusahaan sangat serius memerangi risiko terjadinya fraud, baik yang disebabkan oleh pihak ketiga, sindikat ataupun yang melibatkan pegawai internal," terang Eko.
Sekadar informasi, salah satu nasabah BTN di Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkapkan kasus yang menimpanya, penggelapan deposito bernilai Rp5 miliar oleh karyawan BTN. Kasus ini sedang ditangani Polres Banyuwangi.
(bir)